Ismiyati Desak Pelindo Batalkan Rencana Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang

Ismiyati Desak Pelindo Batalkan Rencana Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang

Wakil Ketua Komisi II DPRD Tanjungpinang, Hj. Ismiyati, S.Pd.AUD. (Foto: ist)

Tanjungpinang, Batamnews - Rencana kenaikan tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) oleh PT Pelindo pada tanggal 1 Agustus 2023 mendatang telah menimbulkan kekhawatiran dan protes dari masyarakat Tanjungpinang. Mereka menuntut agar kenaikan tarif tersebut dibatalkan demi kepentingan bersama.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Tanjungpinang, Hj. Ismiyati, S.Pd.AUD, menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dia berpendapat bahwa keputusan tersebut harus melibatkan musyawarah dengan pihak terkait dan diharapkan bahwa niat untuk menaikkan tarif pada 1 Agustus 2023 segera dibatalkan.

"Rencana kenaikan tarif tidak boleh sepihak harus dimusyawarahkan terlebih dahulu dan kita berharap niat untuk menaikkan tarif pada 1 Agustus 2023 dibatalkan," desak Ismiyati.

Ketua DPD PKS Tanjungpinang ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap rencana tersebut. Menurutnya, kenaikan tarif harus dipertimbangkan dengan matang, mengingat dampaknya terhadap masyarakat Tanjungpinang. Dia menekankan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini.

Baca juga: Mengenal Jongkong: Menu Makanan Khas Melayu di Kepulauan Riau yang Manis dan Lezat

"Kendati ada aturan untuk penyesuaian tarif, itu kan alternatif. Tentu tak bisa dijadikan dasar utama, kepentingan masyarakat harus lebih diprioritaskan, jadi kami berharap niat untuk menaikkan tarif pas pelabuhan dari Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu itu dibatalkan," harapnya.

Informasi tentang rencana kenaikan tarif pas pelabuhan ini diungkapkan oleh General Manager PT Pelindo Tanjungpinang SBP, Darwis, dalam Forum Diskusi Media di Aula Koarmada I Tanjungpinang pada hari Senin (17/7/2023).

Menurutnya, tarif pas penumpang masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura akan naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 15.000 mulai bulan Agustus mendatang.

Meskipun ada aturan yang mengizinkan penyesuaian tarif, Ismiyati menekankan bahwa hal tersebut harus menjadi alternatif terakhir. Kepentingan dan kesejahteraan masyarakat harus diutamakan.

Baca juga: Baznas Kota Tanjungpinang Serahkan Bantuan Alat Tangkap Ikan kepada 42 Nelayan Penyengat melalui Zakat Profesi ASN


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews