Anggota DPRD Kepri Minta PT Pelindo Tinjau Ulang Rencana Kenaikan Tarif Pelabuhan: Berita Terkini

Anggota DPRD Kepri Minta PT Pelindo Tinjau Ulang Rencana Kenaikan Tarif Pelabuhan: Berita Terkini

Anggota DPRD Kepri Rudi Chua (Foto: Ist)

Tanjungpinang, Batamnews : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, Rudy Chua, meminta PT Pelindo (Persero) Regional 1 Tanjungpinang untuk meninjau kembali rencana kenaikan tarif pass pelabuhan. Menurut Rudy Chua, kenaikan tarif yang diumumkan oleh PT Pelindo tersebut perlu dievaluasi dengan lebih teliti. Rencananya, kenaikan tarif akan diberlakukan pada bulan Agustus 2023 mendatang.

Rudy Chua menyatakan bahwa PT Pelindo telah mengumumkan kenaikan tarif pas pelabuhan Tanjungpinang secara sepihak pada tanggal 17 Juli 2023. Adapun rincian kenaikan tarif pas pelabuhan tersebut adalah sebagai berikut:

Baca juga : Mengenal Jongkong: Menu Makanan Khas Melayu di Kepulauan Riau yang Manis dan Lezat

- Tarif masuk Domestikari naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 15.000 (50%).
- Tarif Internasional untuk Warga Negara Indonesia (WNI) naik dari Rp 40.000 menjadi Rp 75.000 (87,5%).
- Tarif Internasional untuk Warga Negara Asing (WNA) naik dari Rp 60.000 menjadi Rp 100.000 (66,67%).

Rudy Chua merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2018 Pasal 22 yang menyatakan bahwa tarif jasa kepelabuhanan dapat ditinjau setidaknya dua tahun sekali, kecuali dalam keadaan tertentu seperti kenaikan inflasi, peningkatan pelayanan, peningkatan infrastruktur pelabuhan, atau keadaan luar biasa (force majeure). Namun, Rudy Chua berpendapat bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat diterapkan dalam konteks kenaikan tarif pelabuhan Tanjungpinang.

Rudy Chua juga mempertanyakan perbandingan yang dilakukan oleh PT Pelindo antara tarif pelabuhan Tanjungpinang dengan pelabuhan lain di daerah sekitar dan negara tetangga. Menurutnya, perbandingan tersebut tidak mempertimbangkan fasilitas yang ada di pelabuhan-pelabuhan tersebut. Rudy Chua memberikan contoh Pelabuhan Punggur di Batam yang hanya menerapkan tarif sebesar Rp 10.000 dengan fasilitas yang relatif sama. Dia juga membandingkan tarif di pelabuhan Singapura dengan tarif SGD 10 di Harbour Front dan Tanah Merah. Rudy Chua berpendapat bahwa PT Pelindo seharusnya mempertimbangkan faktor-faktor tersebut sebelum menaikkan tarif.

Baca juga : Penurunan Drastis Kemiskinan Ekstrem di Kota Tanjungpinang: Akurasi

Rudy Chua juga menyoroti Pasal 19 dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa besaran tarif pelayanan jasa penumpang harus dilaporkan kepada Menteri dengan melampirkan hasil perhitungan biaya pokok, perbandingan tarif dengan biaya pokok, kualitas pelayanan yang diberikan, serta data tarif yang berlaku di pelabuhan lain dengan jenis dan tingkat pelayanan yang relatif sama. Rudy Chua mempertanyakan apakah perhitungan dan kajian tersebut telah dilakukan dengan benar oleh PT Pelindo.

Rudy Chua juga mengingatkan bahwa PT Pelindo sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak hanya bertujuan mencari keuntungan semata, tetapi juga harus memperhatikan kondisi daya beli masyarakat Kepulauan Riau, khususnya Tanjungpinang, yang masih dalam proses pemulihan pascapandemi COVID-19. Kenaikan tarif yang tidak wajar tersebut diharapkan tidak mengganggu upaya pemulihan ekonomi dan pariwisata di wilayah tersebut.

Rudy Chua dan beberapa pihak lainnya berencana untuk melakukan kajian lebih lanjut terkait kenaikan tarif tersebut. Mereka juga akan melaporkan masalah ini kepada Komisi V DPR RI agar ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan Direksi ASDP. Selain itu, mereka juga akan memanggil manajemen PT Pelindo untuk mempertanyakan keputusan tersebut. Jika perlu, mereka juga akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan hukum terhadap keputusan tersebut.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews