Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadah Diringkus Polsek Sei Beduk, Semuanya Masih Di Bawah Umur

Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadah Diringkus Polsek Sei Beduk, Semuanya Masih Di Bawah Umur

Polsek Sei Beduk, Batam, membekuk dua pelaku dan penadah curanmor, mereka masih di bawah umur (ist)

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, Batam, mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan pelaku di bawah umur pada Minggu (16/7/2023).

Sebanyak tiga orang anak di bawah umur bersama dengan barang bukti berhasil diamankan.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrial, mengatakan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang diterima oleh Polsek Sei Beduk. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.

Baca juga: Setelah Ditangkap, CPIB Bebaskan Menteri Transportasi Singapura, S Iswaran dengan Uang Jaminan

"Para pelaku kami amankan setelah menerima dua laporan kasus curanmor," ujar Benny.

Ia menjelaskan bahwa dalam laporan polisi pertama, kejadian terjadi pada Minggu (2/7) di Ruli, Kecamatan Sagulung, Batam. Korban kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Mio J yang diparkirkan di teras rumahnya. Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp 3,5 juta.

Setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan pelaku di Perumahan Cunting, Tanjung Uncang.

"Kami berhasil mengamankan pelaku RRW (16) yang terlibat dalam pencurian. Ia mengakui bahwa ia telah menjual sepeda motor hasil curian kepada AFF (16)," kata Benny.

"Kemudian, kami melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AFF (16) yang merupakan penadah sepeda motor hasil curian tersebut," tambahnya.

Baca juga: Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Tanjungbatu, Kundur: Pelaku Gasak 12 Tabung Gas 

Selanjutnya, Benny melanjutkan bahwa dalam laporan polisi kedua, kejadian terjadi di Kampung Air, Baloi Permai, Batam,  juga pada Minggu (2/7). Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Vega E miliknya saat menghadiri acara pesta keluarga.

Korban memarkirkan sepeda motornya di sebuah warung, namun ketika acara selesai, korban menemukan sepeda motornya hilang dicuri oleh pelaku. Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp 4,5 juta.

"Pada hari Kamis (13/7), petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MEC (17)," sebutnya.

Saat ini, ketiga pelaku sedang berada di Polsek Sei Beduk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal 7 tahun.

Baca juga: Menghebohkan! Viral Spanduk Anak Gubernur Riau Diduga Terima Suap Rp2,5 Miliar, Ini Jawaban Gubernur

"Sementara itu, pelaku penadah dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal 4 tahun," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews