Polsek Nongsa Batam Ringkus 2 Pelaku Curanmor, 1 Pelaku Dilumpuhkan Saat Berusaha Melawan

Polsek Nongsa Batam Ringkus 2 Pelaku Curanmor, 1 Pelaku Dilumpuhkan Saat Berusaha Melawan

Polsek Nongsa meringkus dua pelaku curanmor, satu pelaku terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas (ist)

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil meringkus dua pelaku dengan inisial MR (21) dan MF (15) yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.

Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Tengah, Batu Besar. Pada Rabu (21/6) lalu, mereka mencuri sepeda motor Honda H1B02N41LO milik korban.

"Pada saat itu, korban sedang mengunjungi kakak angkatnya di Kampung Tengah, Batu Besar. Kemudian, sepeda motor korban hilang dicuri oleh pelaku," ujar Fian pada Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Bripka Andry Jalani Sidang Kode Etik setelah Mendatangi Bidang Propam Polda Riau

Fian menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.600.000 karena sepeda motornya masih dalam status kredit. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Nongsa.

Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan rekaman CCTV sebagai bukti. "Kami langsung menyelidiki kasus pencurian sepeda motor tersebut setelah korban melapor," tambahnya.

Lebih lanjut, Fian mengungkapkan bahwa petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku. Pelaku MR berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Nanas Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, sementara pelaku MF diamankan di kediamannya di Kampung Melayu, Kecamatan Nongsa.

Baca juga: Imigrasi Padang Menahan dan Memidanakan WNA India Binod Kumar Chourasia karena Pelanggaran Keimigrasian

"Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, namun pelaku MR melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas dan terukur," jelas Fian.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Melayu, Batu Besar. Mereka mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna silver. Kasus ini juga dilaporkan ke Polsek Nongsa.

"Fakta tersebut menunjukkan bahwa mereka bersama beberapa rekannya melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mematahkan kunci stang motor, namun rekannya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.

Baca juga: Belgia Tertarik Menjajaki Peluang Investasi di Batam

Kedua pelaku saat ini berada di Polsek Nongsa untuk proses pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews