Pria Ini Diringkus Polisi, Curi Material Disalah Satu Perusahaan di Kawasan Batamindo, Batam

Pria Ini Diringkus Polisi, Curi Material Disalah Satu Perusahaan di Kawasan Batamindo, Batam

JP ditangkap dengan tuduhan kasus pencurian material milik PT. Blackmagic Design Manufacturing di kawasan Industri Batamindo, Batam, Kepulauan Riau.(ist)

Batam, Batamnews - Pria berinisial JP (38) berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Sei Beduk. Dia dituduh terlibat dalam kasus pencurian material milik PT. Blackmagic Design Manufacturing di kawasan Industri Batamindo, Batam, Kepulauan Riau.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap karena mencuri material berupa 21 keping tembaga dan 2 unit Steel Centering For Edm Electrode Holder.

Baca juga: Bonus Atlet Disabilitas Kepri Peraih Emas di Peparnas Papua Segera Cair, Paling Lambat Akhir Tahun

"Hal ini terjadi ketika mereka mencuri 2 alat tersebut bersama dengan 21 keping tembaga seberat 6,35 kilogram," ujar Halawa pada Senin (29/5/2023).

Kejadian pencurian ini dilaporkan terjadi pada Rabu (24/5/2023) lalu, dan pelaku pertama kali diamankan oleh petugas keamanan yang kemudian melaporkannya ke Polsek Sei Beduk.

Baca juga: Diduga Sebar Hoaks, PT Kepri Island Resort Laporkan Ketua LSM di Batam ke Polda Kepri

Petugas segera menuju lokasi kejadian.

"Pelaku ditangkap oleh petugas keamanan dan langsung dilaporkan kepada kami," kata Halawa.

Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, ia dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 23.175.000 dari barang bukti yang dicuri oleh pelaku.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atas perbuatannya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews