Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Tanjungbatu, Kundur: Pelaku Gasak 12 Tabung Gas 

Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Tanjungbatu, Kundur: Pelaku Gasak 12 Tabung Gas 

Pelaku saat diamankan oleh pihak Polres Karimun

Karimun, Batamnews - Pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 Kg di Tanjungbatu, Kundur, Karimun, berhasil menggasak sebanyak 12 tabung gas. Kejadian ini terjadi pada Kamis (13/7/2023) lalu di sebuah kios milik seorang warga. 

Terdapat tiga pelaku yang terlibat dalam aksi ini, dengan inisial SGH, SH, dan Mj. Salah satu dari mereka masih di bawah umur.

Baca juga : Satgas Operasi Patuh Seligi 2023 Polres Bintan Bagikan Helm SNI Gratis kepada Pengendara Sepeda Motor

Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa, mengungkapkan bahwa para pelaku telah merencanakan aksi pencurian ini. Mereka berhasil mencuri 12 tabung gas ukuran 3 kg dari kios milik warga. Niat para pelaku adalah untuk menjual tabung gas yang telah mereka curi.

Namun, ketika mereka hendak menjual barang curian tersebut, ada seorang warga yang mencurigai mereka dan mengamankan pelaku. Warga tersebut curiga melihat para pelaku sedang berusaha menjual tabung gas. 

Baca juga : Proses Produksi Film Deadpool 3 Terhenti Akibat Aksi Mogok SAG-AFTRA Hollywood

Tindakan curiga warga ini kemudian membuahkan hasil dengan mengamankan pelaku. “Jadi warga curiga dan mengamankan pelaku karena hendak menjual tabung gas,” ucapnya.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.640.000. Para pelaku dihadapkan pada tuntutan hukum sesuai dengan pasal 363 Ayat (2) Jo 55 K.U.H.Pidana, yang dapat dikenakan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah kejahatan. Dengan sikap yang tegas terhadap pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka dan mendorong kesadaran akan konsekuensi hukum yang serius dalam melakukan tindakan kriminal.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews