Polisi Menangkap Pelaku Pembobol Rumah di Siak, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Polisi Menangkap Pelaku Pembobol Rumah di Siak, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH (ist)

Siak, Batamnews – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembobolan rumah di Simpang Gambut, Pasar Tuah Negeri, Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang. 

Pelaku berinisial AN (31) dari Kampung Pinang Sebatang Timur dan RD (22) ditangkap setelah melakukan aksinya. Mereka mengaku mencuri mesin pompa air, kipas angin, dan tabung gas LPG berukuran tiga kilogram yang merupakan milik korban Andika Rakasiwy.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K, melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut pada Senin (10/7/2023).

Baca juga: Jadwal Solat Hari Ini di Kota Batam, 10 Juli 2023

Kapolsek Tualang menjelaskan bahwa aksi pelaku dilakukan ketika Andika Rakasiwy tidak berada di rumah. 

"Kedua pelaku masuk melalui pintu samping rumah setelah merusak pintu teralis besi. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 7 Juli 2023," kata Kapolsek Tualang.

Selain itu, Kapolsek juga mengungkapkan bahwa polisi sedang memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi. 

Baca juga: Kampong Glam Singapura Gelar Rencana Lima Tahun untuk Tingkatkan Kunjungan Wisatawan dan Budaya Lokal

"Pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," tambah Kapolsek.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews