Polisi Ringkus Tiga Orang Terlibat Peredaran Narkoba di Tanjungpinang

Polisi Ringkus Tiga Orang Terlibat Peredaran Narkoba di Tanjungpinang

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan polisi

Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang telah berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba yang merupakan hasil dari upaya penegakan hukum, yang dilakukan oleh aparat kepolisian guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang.

Penangkapan pertama dilakukan pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023, sekitar pukul 00.15 di sebuah ruko Daff Coffe yang terletak di Jalan R.H. Fisabilillah. Seorang tersangka berinisial HA berhasil ditangkap, dan dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita tiga paket narkotika jenis sabu yang diduga merupakan golongan I.

Berlanjut dari penangkapan HA, dalam pemeriksaan tersangka ini mengakui bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang tersangka lainnya. Tersangka lain tersebut adalah seorang pria berinisial EK, berusia 26 tahun.

Baca juga : Berita Terkini: Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Tanjung Riau, Batam - Balita Selamat dari Tragedi

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada tanggal 9 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah EK yang terletak di Jalan Kampung Melayu. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan dua orang yang tengah berada di ruang tamu, yakni IW (21 tahun) dan EPI (20 tahun). 

Selain itu, pemilik rumah yang diketahui dengan inisial RRJ juga diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di rumah EK, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 46 butir ekstasi yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I, 1 paket sabu seberat 0,27 gram, sebuah kotak rokok merek HD, 2 unit handphone merk Vivo dan Pocophone, kantong plastik hitam, seperangkat alat hisap sabu/bong, sebuah mancis gas, sebuah tas kecil warna hijau, sebuah timbangan digital, dan sebuah unit handphone merk Vivo warna biru kombinasi hitam.

Dalam pengembangan kasus ini, IW yang merupakan salah satu tersangka mengakui bahwa paket sabu yang ditemukan di rumahnya adalah milik EK, dan rencananya akan dia antarkan kepada EK.

Baca juga : 4 Fakta Kapal Selam Titanic Ditemukan 4 Hari Usai Hilang Kontak di Samudra Atlantik

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap EK yang diketahui berada di Jalan Arif Rahman Hakim, Tanjungpinang. Dalam pengejaran ini, EK berhasil diamankan beserta satu unit handphone merk Vivo warna biru kombinasi hitam dan kartu SIM yang berada di dalamnya.

Ketiga tersangka, yakni IW, EPI, dan EK, beserta barang bukti yang berhasil diamankan, telah dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, mengungkapkan bahwa pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika. 

Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman dari bahaya narkoba.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi berharap dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di masyarakat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews