David Azhari Minta Narkoba Pagi-pagi, Natasya Pesan ke Tiwi

David Azhari Minta Narkoba Pagi-pagi, Natasya Pesan ke Tiwi

David Azhari Yolanda, mantan anggota DPRD Batam yang ditangkap bersama Natasya (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews.co.id - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, David Azhari Yolanda, ditangkap jajaran Polresta Barelang di kamar 511 Pasifik Palace Hotel, Kelurahan Sei Jodoh, Kota Batam, bersama seorang wanita yang diduga teman kencannya, Nornatasya alias Natasya.

Penangkapan terjadi pada 25 Januari 2023, sekitar pukul 08:00 WIB. Saat penangkapan, polisi berhasil menemukan narkoba jenis key seberat 0,24 gram.

Narkoba tersebut diketahui dipesan oleh Nornatasya atas permintaan dari politisi Partai Nasdem tersebut.

"Narkoba key itu dipesan dari seseorang di luar hotel Pasifik Palace. Uangnya dari David Azhari Yolanda. Saya bekerja di Hotel Dragon dan mulai menggunakan narkoba jenis key saat bekerja," ungkap Nornatasya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (22 Juni 2023).

Dalam persidangan tersebut, David Azhari Yolanda juga memberikan keterangan. Ia membenarkan bahwa dirinya yang meminta Nornatasya untuk memesan narkoba jenis key tersebut.

David Azhari Yolanda mengaku bahwa dirinya adalah pemakai narkoba secara aktif, mengkonsumsi narkoba antara 4 hingga 6 kali dalam sebulan.

Seperti diketahui, pasca penangkapan, David Azhari Yolanda dan Nornatasya kemudian menjalani proses hukum.

Jaksa penuntut umum (JPU) Agus Eko Wahyudi dan Karya So Immanuel mendakwa mereka dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews