Kasus Inkrah, Mantan Rektor Unila Karomani dan Rekan-rekan Ditahan di Lapas Bandar Lampung

Kasus Inkrah, Mantan Rektor Unila Karomani dan Rekan-rekan Ditahan di Lapas Bandar Lampung

Mantan Rektor Unila Karomani dan dua rekannya, Heryandi dan Muhammad Basri dijebloskan ke Lapas Bandar Lampung setelah kasusnya inkrah (internet)

Lampung, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan beberapa individu lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung. 

Tindakan penahanan ini dilakukan setelah kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila yang melibatkan mereka memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.

Baca juga: Peneliti Kebun Raya Singapura Temukan Spesies Anggrek Baru, Diberi Nama "Merlion"

Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa eksekusi penahanan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Kamis (15/6/2023). 

"Tim jaksa eksekutor KPK kemudian memindahkan para terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung sesuai dengan putusan," ungkap Ali dalam keterangan resminya, Jumat (16/6).

Para terpidana yang dijebloskan ke lapas tersebut adalah Mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor Unila Heryandi, dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. 

Baca juga: Ketua DPRD Lingga Kecewa dengan Kualitas Fisik Puskesmas Rejai: Cat Sudah Luntur Padahal Belum Difungsikan

Karomani dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta. Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan kewajiban bagi Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar dan SGD 10 ribu sesuai dengan jumlah suap yang diterimanya.

Heryandi dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp 300 juta. 

Baca juga: Jaksa Beberkan Dakwaan Azhari David Yolanda beserta Teman Perempuannya

Sementara itu, Muhammad Basri divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta. Majelis Hakim juga menjatuhkan kewajiban bagi Basri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta.

Kasus suap ini berkaitan dengan penerimaan mahasiswa melalui jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Negeri Lampung (Simanila). Dalam kasus ini, diduga mereka meminta sejumlah uang antara Rp 100 juta hingga Rp 350 juta kepada calon mahasiswa yang berkeinginan untuk diterima melalui jalur mandiri tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews