KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Foto: ist/net)

Jakarta, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi.

"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara (gratifikasi) tersebut ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset harta benda yang diduga dari korupsi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Berdasarkan kecukupan alat bukti, tim penyidik KPK kemudian menetapkan Andhi sebagai tersangka TPPU. Ali juga mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini.

Baca juga: KPK Selidiki Aset Andhi Pramono, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar: Gratifikasi, Pencucian Uang, dan Harta Tersembunyi di Batam

KPK membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait aset yang diduga dimiliki oleh Andhi. Selain itu, Ali juga mengingatkan semua pihak terkait perkara ini agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.

"Kami mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini dan mengingatkan siapa pun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan," terang Ali.

Proses hukum terhadap Andhi ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Nama di Batam, Diduga Ikut Sembunyikan Aset Andhi Pramono

Andhi belum ditahan tetapi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Sebelumnya, rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, telah digeledah KPK. Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.

Selain itu, KPK juga sudah menggeledah rumah mertua Andhi bernama Kamariah yang berada di Jalan Everest, Sekupang, Batam, Riau, Selasa (6/6/2023) lalu. Saat itu, KPK menyita bukti elektronik diduga terkait dengan perkara.

KPK juga menggeledah tempat lainnya di Batam termasuk sebuah ruko tertutup dan mengamankan tiga unit mobil dengan merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews