KPK Geledah Rumah di Kelapa Gading, Tempat Andhi Pramono Sembunyikan Aset-aset

KPK Geledah Rumah di Kelapa Gading, Tempat Andhi Pramono Sembunyikan Aset-aset

Mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono (Foto: Ist)

Jakarta, Batamnews- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang terletak di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Andhi Pramono diduga menyembunyikan harta benda hasil korupsi di berbagai tempat di Indonesia, termasuk Bogor, Jakarta, Batam, dan Karimun.

KPK telah menemukan indikasi bahwa aset-aset tersebut disembunyikan di rumah yang digeledah di Kelapa Gading.

"Hari ini kami melakukan penggeledahan di daerah Kelapa Gading, sebuah perumahan yang ditempati pihak terkait perkara ini. Tadi sudah digeledah dan ada indikasi pelaku ini sembunyikan aset," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (12/6/2023).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait aset yang diduga disembunyikan oleh Andhi Pramono.

Barang bukti tersebut akan dianalisis oleh tim penyidik KPK, dan jika terbukti merupakan hasil korupsi, akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK sebelumnya telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Ali Fikri menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus ini telah meningkat dari proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi penyidikan.

Penyidikan tersebut berlanjut hingga saat ini, dan Andhi Pramono juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Nama Andhi Pramono menjadi perbincangan publik setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial. KPK menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial, mengenai Andhi Pramono.

Hal tersebut memicu pemanggilan Andhi Pramono oleh KPK untuk memberikan klarifikasi terkait LHKPN yang telah diajukan.

Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan, dan Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Penyidikan terus berlanjut, dan kini Andhi Pramono juga dihadapkan pada kasus dugaan TPPU setelah penyidik KPK menemukan cukup alat bukti yang mendukung penetapan tersangka.

KPK akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta terkait dugaan korupsi yang melibatkan Andhi Pramono.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews