KPK Selidiki Aset Andhi Pramono, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar: Gratifikasi, Pencucian Uang, dan Harta Tersembunyi di Batam

KPK Selidiki Aset Andhi Pramono, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar: Gratifikasi, Pencucian Uang, dan Harta Tersembunyi di Batam

Dua petugas kepolisian berjaga di rumah Andhi Pramono di Batam saat KPK menggeledah rumahya (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana untuk menyita seluruh asetnya. KPK terus melakukan penyelidikan terhadap aset Pramono, yang diduga berasal dari suap atau gratifikasi yang diterima selama ia menjabat.

Penyelidikan tersebut juga meluas ke kasus pencucian uang yang dugaan tindak pidananya menyeret Pramono.

"Kami masih terus menyelidiki aset-aset Pramono yang diduga berasal dari korupsi, karena kami juga akan terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan pencucian uang," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui video yang diterima pada Minggu (11/6/2023).

Baca juga: Andhi Pramono Timbun Harta Bendanya di Rumah Mertua dan Dalam Ruko di Batam

Fikri mengungkapkan bahwa KPK telah menggeledah rumah Pramono dan sebuah bangunan komersial di Batam pada Selasa (6/6/2023).

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah mobil mewah, termasuk tiga Hummer, sebuah Toyota Roadster, dan Mini Morris yang diduga terkait dengan gratifikasi yang diterima Pramono.

Penyitaan tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai bukti baru untuk melibatkan Pramono dalam kasus dugaan pencucian uang. Namun, Fikri menekankan bahwa mereka akan terlebih dahulu menyelesaikan kasus gratifikasi Pramono.

Berita terkait: 

KPK Periksa Sejumlah Nama di Batam, Diduga Ikut Sembunyikan Aset Andhi Pramono

Andhi Pramono Gunakan Rekening Mertua Terima Gratifikasi, KPK Periksa Kamariah di Polresta Barelang

"Saat ini, tim penyidik KPK terus mengumpulkan dan melengkapi bukti yang telah kami miliki terkait dengan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai di Makassar," kata Fikri.

KPK telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Pramono menjadi tahap penyidikan dan menetapkan Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Pramono diduga menerima uang senilai miliaran rupiah.

KPK juga telah menggeledah rumah Pramono di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5/2023).

Dari penggeledahan tersebut, mereka menemukan dan menyita berbagai dokumen dan peralatan elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Pramono untuk mengklarifikasi laporan kekayaannya pada Selasa (14/3/2023). Pramono membantah adanya niat untuk menunjukkan kekayaannya di media sosial.

KPK Periksa Keterlibatan Lima Saksi dan Mertua Andhi Pramono

 

Tim penyidik KPK telah memeriksa lima orang saksi dari sektor swasta di Batam pada hari Kamis. Pramono diduga menggunakan rekening milik mertuanya, Kamariah, untuk melakukan transaksi keuangan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa tim penyidik telah mengkonfirmasi tindakan Pramono kepada Kamariah. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Polresta Barelang, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik juga memeriksa lima orang saksi lainnya dari sektor swasta. Mereka adalah Janis Theofilus Puluh, Radiman, Andy, dan Hasyim sebagai pengusaha, serta Rony Faslah, seorang karyawan swasta.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI kemarin menyebut Pramono melakukan transaksi rekening mencurigakan senilai Rp 60 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menduga bahwa Pramono menyembunyikan hartanya di rumah mertuanya. Menurut Marwata, mertua dan istri Pramono tinggal di Batam, yang memaksa KPK melakukan tindakan paksa di kota tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews