Andhi Pramono Gunakan Rekening Mertua Terima Gratifikasi, KPK Periksa Kamariah di Polresta Barelang

Andhi Pramono Gunakan Rekening Mertua Terima Gratifikasi, KPK Periksa Kamariah di Polresta Barelang

Andhi Pramono, mantan Kepala BC Makassar (Foto: Viva)

Batam, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kamariah, mertua perempuan dari Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar. Dalam kasus yang sedang diselidiki, diduga Andhi Pramono menggunakan rekening mertuanya untuk melakukan transaksi gratifikasi yang melibatkan jumlah uang yang besar.

Pemeriksaan terhadap Kamariah dilakukan di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (8/6).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa Andhi Pramono menggunakan nomor rekening mertuanya untuk melakukan transaksi keuangannya. Kamariah masih berstatus saksi dalam kasus ini.

Baca juga: Andhi Pramono Timbun Harta Bendanya di Rumah Mertua dan Dalam Ruko di Batam

Selain pemeriksaan terhadap Kamariah, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya, termasuk dari pihak swasta.

Para saksi ini dimintai keterangan mengenai transaksi keuangan yang melibatkan Andhi Pramono.

"Dikonfirmasi tentang pengetahuan saksi terkait aktifitas transaksi keuangan tersangka," ujar Ali Fikri.

Baca juga: Polisi Air Berhasil Membongkar Jaringan Penyelundupan Pekerja Migran di Perairan Batam

Selain pemeriksaan terhadap saksi-saksi, KPK juga menggeledah rumah mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam.

Penggeledahan ini dilakukan setelah tim KPK mendeteksi adanya aset yang disembunyikan di rumah mertuanya.

"Warga tahu bahwa istri saudara AP itu domisilinya di Batam, termasuk mertuanya. Yang bersangkutan juga diduga memiliki aset atau kekayaan di sana. Itulah kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita tiga unit mobil yang tercatat atas nama Andhi Pramono. Mobil-mobil tersebut termasuk Hummer, Toyota Roadster, dan MINI Morris.

Andhi Pramono saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Jumlah gratifikasi yang diduga diterimanya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: Supir Truk Tanki Penabrak Briptu Ayub Fitra Diamankan, Polisi Mulai Lakukan Pemeriksaan

KPK akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Penyidik juga akan melakukan pengembangan terhadap aset-aset yang diduga dimiliki oleh Andhi Pramono guna memastikan tidak ada harta yang disembunyikan.

KPK tetap berkomitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindakan korupsi, termasuk pejabat negara yang terlibat dalam kasus ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews