Jaksa Beberkan Dakwaan Azhari David Yolanda beserta Teman Perempuannya

Jaksa Beberkan Dakwaan Azhari David Yolanda beserta Teman Perempuannya

Azhari David Yolanda bersama teman wanitanya saat ditangkap Januari 2023 lalu (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Mantan anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda, dan seorang teman wanitanya, Natasya, menghadapi sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis depan.

Dalam sidang tersebut, jaksa menjerat dengan dakwaan Primair Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika atau Subsidair Pasal 127 UU Narkotika.

Terdakwa didakwa atas dakwaan Primair Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009, yang memiliki kekuatan hukum mengikat dengan persyaratan bahwa sepanjang frasa "memiliki, menyimpan, menguasai" dimaknai sebagai "memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain".

Sedangkan dakwaan Subsidair Pasal 127 UU no 35 tahun 2009 mengatur tentang pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, mengungkapkan, keduanya ditangkap di Hotel Pacific di kawasan Batuampar pada 25 Januari lalu.

"Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Satnarkoba Polresta Barelang tentang adanya penyalahgunaan narkoba," ujar jaksa dalam dakwaannya.

Azari dan Natasya tampak pasrah dengan isi dakwaan tersebut tanpa komentar. 

Pada pertengahan Januari, anggota Satnarkoba Polresta Barelang menangkap keduanya di sebuah kamar hotel di kawasan Jodoh. Dari Azhari dan Natasya, polisi menemukan 0,24 gram sabu yang telah dipakai.

Dalam pemeriksaan dan tes urine, Azhari dinyatakan negatif narkoba, sehingga polisi Polresta Barelang menjeratnya dengan pasal kepemilikan narkoba yakni pasal 112 atau 114 jo 132 Undang-Undang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Sidang akan berlanjut minggu depan dengan keterangan saksi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews