Sidang Putusan Perkara Korupsi SIMRS BP Batam Digelar di PN Tanjungpinang Rabu 14 Juni

Sidang Putusan Perkara Korupsi SIMRS BP Batam Digelar di PN Tanjungpinang Rabu 14 Juni

Dua terdakwa kasus korupsi SIMSR BP Batam dituntut masing-masing 3 tahun penjara dan denda (ist)

Batam, Batamnews - Sidang putusan perkara korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam yang melibatkan terdakwa Budi Martono dan Priyono Al Priyanto akan digelar besok, Rabu (14/6/2023). Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Andreas Tarigan mengungkapkan bahwa sidang lanjutan ini akan menentukan putusan bagi kasus SIMRS tersebut.

"Tuntutannya sudah pada 31 Mei lalu. Besok bakal sidang putusan untuk perkara SIMRS itu," ujarnya, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Terdakwa Korupsi SIMRS BP Batam, Budi Martono dan Priyono Al Priyanto, Dituntut 3 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Budi dan Priyono masing-masing dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta, dan subsider enam bulan. Selain itu, Priyono juga dihukum tambahan dengan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.898.300.000, dengan subsider penjara selama 1,6 tahun.

Budi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2018, sementara Priyono merupakan penyedia aplikasi SIMRS tersebut. Keduanya didakwa merugikan negara sebesar Rp 1,89 miliar.

Seperti yang dijelaskan oleh jaksa sebelumnya, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dalam kasus korupsi ini, sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Batam Dalami Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Tahun 2020

Dalam kasus ini, BP Batam melakukan pengadaan aplikasi SIMRS pada tahun 2018 dengan nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp 3.000.000.000. Pada tanggal 5 April 2018, panitia lelang mengumumkan pengadaan aplikasi SIMRS, dan pada 30 April 2018, PPK dan PT Sarana Primadata menandatangani kontrak SIMRS dengan nilai Rp 2.673.300.000.

Pembayaran sebesar 100 persen telah dilakukan oleh Badan Pengusahaan Batam kepada PT Sarana Primadata.

PT Sarana Primadata kemudian melakukan subkontrak kepada PT Exindo Information Technology, di mana bagian pekerjaan utama yang di subkontrakkan sesuai dengan dokumen pengadaan, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.250.00.000.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews