Polres Bintan Mengusut Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Kecamatan Gunung Kijang

Polres Bintan Mengusut Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Kecamatan Gunung Kijang

Polres Bintan, Kabupaten Bintan, melaksanakan penyelidikan terkait adanya dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kecamatan Gunung Kijang Bintan Timur (asrl)

Bintan, Batamnews - Polres Bintan, Kabupaten Bintan, melaksanakan penyelidikan terkait adanya dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kecamatan Gunung Kijang Bintan Timur. 

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo langsung memerintahkan jajarannya untuk memastikan kebenaran berita tersebut dilapangan pada Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Wabub Anwar Lepas Kontingan Karimun Ikuti Penas Petani Nelayan di Kota Padang

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang telah diperintahkan untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan. "Saya telah memerintahkan untuk melakukan pantauan," ujar Kapolres.

Tim dari Satreskrim Polres Bintan yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan, bersama dengan Kapolsek Gunung Kijang IPTU Sugiono dan stafnya, melakukan inspeksi di beberapa titik yang diduga sebagai lokasi penambangan pasir ilegal di Kecamatan Gunung Kijang, khususnya di sekitar daerah Galang Batang.

Baca juga: Pipa Saluran BBM Dibocorkan, Pertamina Bersama Aparat Amankan 510 Liter BBM dari Rumah Penadah di Belawan

"Di lokasi Kampung Galang Batang, tidak ditemukan aktivitas penambangan pasir ilegal. Yang ditemukan hanya bekas penambangan dan peralatan yang ditinggalkan oleh penambang, seperti pipa dan peralatan lainnya. Namun, kami tidak menemukan mesin," tambahnya.

Polres Bintan akan segera bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan bersama dan berkesinambungan, dengan harapan penambangan ilegal tidak diberikan kesempatan untuk melanjutkan praktik ilegalnya.

Baca juga: Shin Tae-yong Bergabung dengan TC Timnas Indonesia, Masih 11 Lagi Pemain yang Belum Bergabung

Kasatreskrim Polres Bintan menghimbau kepada masyarakat agar menghentikan segala aktivitas penambangan pasir tanpa izin. Jika ingin melakukan penambangan, diimbau untuk mengurus perizinan agar mendapatkan legalitas yang sah dari instansi yang berwenang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews