BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Miras Senilai Rp 4,5 Miliar Tujuan Lingga

BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Miras Senilai Rp 4,5 Miliar Tujuan Lingga

Petugas Bea Cukai Kepulauan Riau (BC Kepri), berhasil melakukan penangkapan terhadap dugaan penyelundupan minuman keras yang berasal dari Singapura. Penangkapan tersebut dilakukan di sekitar perairan Berakit, Kabupaten Bintan, pada Selasa (30/5/2023).

Karimun, Batamnews - Petugas Bea Cukai Kepulauan Riau (BC Kepri), berhasil melakukan penangkapan terhadap dugaan penyelundupan minuman keras yang berasal dari Singapura. Penangkapan tersebut dilakukan di sekitar perairan Berakit, Kabupaten Bintan, pada Selasa (30/5/2023).

Sebanyak 6.828 botol minuman keras tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Lingga. Minuman yang diamankan Tim patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri itu diangkut menggunakan kapal KM Indo King Jaya.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai DJBC Khusus Kepri, Abdul Rasyid, menyebut bahwa nilai minuman keras yang diselundupkan tersebut mencapai Rp 4,5 miliar.

Baca juga: Perusahaan di Batam Membuka Lowongan Kerja: PT Volex hingga Satnusa Persada

“Kalau untuk nilai barang, mencapai Rp 4,5 miliar, dengan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 3 miliar lebih jika barang tersebut masuk secara ilegal,” kata Rasyid, Kamis (1/6/2023).

Selain itu, diketahui bahwa KM Indo King Jaya berlayar tanpa menghidupkan sistem identifikasi otomatis (AIS) untuk menghindari deteksi kapal patroli di laut.

“Kapal itu mengubah arah saat memasuki perairan Indonesia, ke arah timur laut perairan Berakit, Bintan. Pengejaran telah dilakukan dari Selat Singapura dan mereka mematikan AIS,” ucap Rasyid.

Baca juga: Lowongan Kerja Menarik di Bidang Pendidikan dan Konstruksi di Batam Tahun 2023, Apakah Anda Tertarik?

Setelah upaya penegahan dilakukan, petugas patroli tidak menemukan adanya dokumen resmi terkait dengan muatan ribuan botol minuman keras tersebut.

Selain mengamankan ribuan mikol dengan berbagai merek tersebut, petugas mengamankan sebabyak 7 orang yang berada di atas KM Indo King Jaya itu.

Bea Cukai saat ini masih melakukan upaya penyidikan terhadap para kru untuk mengidentifikasi pemilik barang ilegal tersebut.

"Alat angkut, muatan beserta kru sudah kita bawa ke Kanwil DJBC Kepri. Untuk para kru kita sedang dalami terkait dengan kasus ini," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews