Ibu di Bintan Melaporkan Suami yang Memperkosa Anak Kandungnya

Ibu di Bintan Melaporkan Suami yang Memperkosa Anak Kandungnya

Polres Bintan menangkap H yang telah memperkosa anak tirinya (asrl)

Bintan, Batamnews - Seorang Ibu di Kabupaten Bintan melaporkan suaminya sendiri atas tuduhan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang baru diketahui setelah dua tahun berlalu. Anak tersebut berusia 13 tahun dan insiden tersebut terjadi ketika dia masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar.

Baca juga: Danau Maninjau Tercemar, Keluhan Nelayan: Ikan Rinuak Langka Selama 7 Bulan

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan, menjelaskan bahwa polisi telah menangkap seorang laki-laki yang diinisialkan sebagai H berdasarkan laporan keluarga korban kepada Polres Bintan pada Jumat (26/5/2023). 

Laporan tersebut menyatakan bahwa H diduga melakukan hubungan seksual dengan anak tirinya.

"Setelah menerima laporan dari ibu korban tentang tindakan H terhadap anak kandungnya, kami segera bertindak. Setelah mengumpulkan dua bukti yang cukup, kami langsung menangkap tersangka H di Kecamatan Toapaya," kata Kasat Reskrim pada Sabtu (3/6/2023).

Baca juga: Polisi Air Berhasil Membongkar Jaringan Penyelundupan Pekerja Migran di Perairan Batam

AKP Marganda menambahkan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak tirinya yang saat ini berusia 13 tahun. Namun, tindakan tersebut dilakukan oleh tersangka ketika anak tirinya masih duduk di kelas 6 SD dan berusia 11 tahun.

"Kami sedang melakukan penyidikan dan tersangka telah ditahan untuk pendalaman kasus ini," tambahnya.

Terungkap juga bahwa tersangka H adalah pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun yang lalu. Pemerkosaan tersebut terjadi ketika ibu korban tidak berada di rumah karena sedang mencari nafkah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews