Bobol Warung Makan di Bintan, Dua Pemuda Bersaudara Ditangkap di Batam

Bobol Warung Makan di Bintan, Dua Pemuda Bersaudara Ditangkap di Batam

Dua orang pemuda yang masih bersaudara nekat melakukan pencurian di sebuah warung makan di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Bintan, Batamnews - Dua orang pemuda yang masih bersaudara nekat melakukan pencurian di sebuah warung makan di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka berhasil membawa kabur dua unit handphone milik korban, Angga dan Ferry.

Namun, aksi mereka akhirnya berakhir setelah personel Unit Reserse Kriminal Polsek Bintan Utara menangkap mereka di Kota Batam pada Jumat (26/5/2023).

Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Riky Iswoyo, melalui Kasubag Humas Polres Bintan, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Missyamsu Alson, membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku yang nekat mencuri dari warung makan tersebut.

Baca juga: Andi Buchari Mundur dari Dirut Bank Riau Kepri Syariah, RUPS LB Segera Digelar

"Iya benar, kedua bersaudara laki-laki berinisial PM (26) dan AF (21) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Batam. Kedua tersangka melakukan pencurian di Warung Lesehan Serayu, Jalan Permaisuri, Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara pada Jumat (26/5/2023)," ujar Kasi Humas, Kamis (1/6/2023).

Iptu Alson juga menjelaskan bahwa dua bersaudara tersebut berhasil mengambil 2 unit handphone milik korban. Pencurian dilakukan pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB ketika korban sedang tertidur lelap.

"Tersangka AF masuk ke dalam Warung Lesehan, sedangkan Tersangka PM menunggu di luar sambil memantau situasi di sekitar lokasi. Saat mengambil handphone milik korban, korban sedang tidur sehingga tersangka dengan leluasa masuk ke dalam warung dan mengambil handphone," jelasnya.

Baca juga: Pria 34 Tahun di Batam Cabuli Dua Anak Tiri Usia Belasan Tahun, Satu Hamil

Setelah berhasil mengambil handphone milik korban, kedua pelaku langsung melarikan diri ke Kota Batam.

"Beberapa hari kemudian, petugas mendapatkan informasi tentang lokasi persembunyian tersangka di daerah Batam dan dilakukan penangkapan di sana," lanjutnya.

Pelaku akan dihadapkan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang mengancam hukuman penjara selama 9 tahun sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews