Satlantas Polres Karimun Berlakukan Tilang Manual, Ini Bentuk Pelanggaran yang Kena Tilang

Satlantas Polres Karimun Berlakukan Tilang Manual, Ini Bentuk Pelanggaran yang Kena Tilang

Satlantas Polres Karimun kembali berlakukan tilang manual (aha)

Karimun, Batamnews - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun kembali menerapkan tilang manual kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Pemberlakuan tilang manual dilakukan setelah mendapatkan petunjuk dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Mabes Polri) yang mengacu pada Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Tilang Manual Kembali Berlaku

Namun, Satlantas tidak melakukan razia secara stasioner. Tilang manual hanya diberlakukan pada pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan jelas terlihat.

"Jadi tidak bersifat stasioner. Tilang manual hanya ditujukan kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran yang terlihat dengan jelas," kata Kasat Lantas Polres Karimun, IPTU Dristica Brian Arya Leviantona.

Baca juga: Polda Kepri Kembali Terapkan Tilang Manual ke Pengendara yang Melanggar

Dengan menerapkan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, diharapkan dapat mengurangi kerugian yang ditimbulkan bagi pengendara saat berkendara.

"Kami selalu mengutamakan keselamatan, setidaknya dengan mematuhi aturan, kita dapat mengurangi potensi kecelakaan dan tingkat keparahan kecelakaan," ujar Brian.

Baca juga: Polda Kepri Ingatkan Warga Hati-hati Chat Tilang ETLE Palsu, Bisa Jebol Rekening dan Data Penting

Beberapa pelanggaran yang akan ditindak dengan tilang manual antara lain:

- Berkendara berboncengan lebih dari satu orang.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Melanggar lampu merah.
- Tidak menggunakan helm SNI.
- Melawan arus.
- Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
- Tidak melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar.
- Overload.
- Berkendara oleh pengendara yang belum cukup umur.

Dengan penerapan tilang manual ini, diharapkan masyarakat dapat lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews