Polda Kepri Kembali Terapkan Tilang Manual ke Pengendara yang Melanggar

Polda Kepri Kembali Terapkan Tilang Manual ke Pengendara yang Melanggar

Seorang pengendara ditilang anggota Polantas beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Ditlantas Polda Kepri mulai memberlakukan tilang secara manual di wilayah Kepri guna mengantisipasi kecelakaan lalulintas. Menurut Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, penerapan ini sudah mulai diberlakukan oleh petugas di lapangan, dan terdapat sejumlah target pelanggaran yang sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Penilangan manual diberlakukan karena banyak pelanggar lalulintas di luar lokasi yang tak terpantau oleh kamera ETLE. Beberapa target penindakan meliputi berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalulintas, dan berkendara melebihi batas kecepatan maksimum.

Baca juga: Polda Kepri Ingatkan Warga Hati-hati Chat Tilang ETLE Palsu, Bisa Jebol Rekening dan Data Penting

Selain itu, penindakan juga dilakukan bagi pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, memiliki kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai teknis, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukan, melebihi beban dan dimensi, serta menggunakan plat nomor palsu.

Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan bahwa petugas di lapangan siap melakukan penindakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran tersebut di wilayah yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menaati aturan lalulintas yang berlaku agar terhindar dari kecelakaan.

Baca juga: Januari 2023, Tilang Elektronik Mulai Resmi Diberlakukan di Tanjungpinang

"Selalu tertib berlalulintas, dengan cara seperti itu maka kita akan terhindar dari lakalantas, sebab lakalantas disebabkan karena adanya pelanggaran," ujar Tri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews