PMK Masih Mempengaruhi Pasokan Hewan Kurban ke Karimun, Pengiriman Terbatas pada Zona Hijau

PMK Masih Mempengaruhi Pasokan Hewan Kurban ke Karimun, Pengiriman Terbatas pada Zona Hijau

Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan masih berdampak pada pasokan hewan kurban ke Karimun (aha)

Karimun, Batamnews - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan masih berdampak pada pasokan hewan kurban ke Karimun. Pengiriman hewan kurban saat ini hanya dapat dilakukan dari wilayah dengan zona hijau atau bebas dari PMK.

Berdasarkan aturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Nomor 8 tahun 2022, pengiriman pasokan hewan kurban belum dapat dilakukan dari wilayah yang tidak berada dalam zona hijau.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Pekanbaru Waspadai Penularan Penyakit pada Hewan Kurban

Menurut penjelasan dari Dokter hewan Stasiun Karantina Pertanian Karimun, Aris Cahyono, wilayah yang tidak termasuk zona hijau tidak diperbolehkan melakukan pengiriman hewan kurban ke daerah lainnya.

"Saat ini, berdasarkan SE Nomor 8, kami belum dapat memasukkan hewan kurban," ujarnya.

Akibatnya, daerah-daerah di Pulau Sumatera yang merupakan produsen hewan kurban masih terkena dampak dari PMK. Hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera masih berada dalam kategori zona merah PMK, meskipun ada beberapa kabupaten/kota yang telah berada dalam zona kuning.

Baca juga: Penuhi Pasokan Hewan Kurban, Karimun Tambah Pasokan Sapi dari Natuna

Di Provinsi Kepulauan Riau, dari tujuh kabupaten/kota yang ada, enam di antaranya berada dalam zona hijau, sementara Kota Batam masih belum dianggap aman.

"Enam daerah berada dalam zona hijau PMK, hanya Kota Batam yang belum termasuk," jelas Aris.

Untuk Kabupaten Karimun, pasokan sapi dikirim dari Kabupaten Natuna untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews