Polisi Ungkap Alasan Tilang Manual Kembali Berlaku

Polisi Ungkap Alasan Tilang Manual Kembali Berlaku

Korlantas Polri kembali memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar aturan berlalu lintas di jalan raya. (Foto: Dok. NTMC Polri)

Jakarta, Batamnews - Kepolisian RI (Polri) kembali memberlakukan kebijakan tilang manual terhadap .pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas, meski sudah ada penindakan tilang elektronik atau ETLE.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pelanggaran lalu lintas justru semakin meningkat di lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.

"Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Menurut Sandi butuh penguatan untuk sepenuhnya menggelar tilang ETLE, khususnya di ruas-ruas jalan yang tidak dipasang kamera tilang elektronik.

Ia memastikan tilang manual kali ini hanya menyasar pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," kata dia.

Pemberlakuan lagi tilang manual ini sesuai Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK/6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Merujuk laman NTMC Polri, ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual, yakni; berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol. Selanjutnya, kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).

Berikutnya, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimension (ODOL), dan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TKNB) atau TKNB palsu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan meski tilang manual berlaku lagi, tilang elektronik bakalan tetap dioperasionalkan. Menurutnya tilang manual hanya untuk pelanggar yang terlihat langsung oleh petugas di lapangan atau membahayakan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews