Disdik Karimun Terapkan Aturan Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah

Disdik Karimun Terapkan Aturan Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah

Potret pelajar di Karimun saat akan berangkat ke sekolah pasca dilarang bawa kendaraan sendiri. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pelajar mengendarai sepeda motor sebagai respon terhadap kecelakaan tragis yang merenggut dua nyawa anak sekolah beberapa waktu lalu.

Langkah ini diambil dalam upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di masa mendatang.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik Karimun dengan nomor 422/DISDIKBUD.PSMP/V/1187, menyatakan bahwa peserta didik dilarang membawa kendaraan roda dua atau roda empat ke sekolah.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Karimun, Remaja Tewas Tabrak Truk Parkir

Langkah ini sejalan dengan Pasal 281 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang melarang anak di bawah usia 17 tahun untuk berkendaraan seperti sepeda motor dan mobil serta membuat SIM.

“Orang tua atau wali murid, agar dapat mengantarkan anak-anaknya ke sekolah, atau menggunakan transportasi umum. Melarang siswa untuk membawa kendaraan ke sekolah, apalagi tidak menggunakan SIM,” kata Kadisdik Karimun, Sugianto.

Selain itu, surat edaran ini juga mengharapkan semua sekolah di Kabupaten Karimun untuk memperhatikan hal ini dan membuat aturan sekolah yang sesuai.

Baca juga: Sempat Kritis, Kakak Beradik Korban Kecelakaan di Karimun Meninggal Dunia

“Kita juga bersosialisasi dengan Polsek setempat dan Satlantas Polres Karimun. Agar diberikan penyuluhan dan tata tertib dalam berlalu lintas,” ucap Sugianto.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian Arya Leviantona mengatakan bahwa, pelajar yang kedapatan membawa kendaraan ke sekolah akan diberikan teguran hingga sanksi.

Ia menjelaskan, tujuan larangan tersebut untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur di Kabupaten Karimun.

“Sanksi yang diberikan berupa teguran serta pemanggilan orang tua. Apabila orang tua si anak tidak memiliki SIM dan kendaraannya tidak sesuai standar, selain diberikan teguran juga dilakukan penilangan,” kata Kasat Brian.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews