Uba Sigalingging: Pemerintah Harus Pro Aktif Data Warga Miskin

Uba Sigalingging: Pemerintah Harus Pro Aktif Data Warga Miskin

Batam, Batamnews - Status kepesertaan dan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menjadi persoalan yang dirasakan oleh sebagian besar warga di Batam, Kepulauan Riau.

Hal inilah yang menjadi temuan dari anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Uba Ingan Sigalingging kala mendengar aspirasi warga dalam reses di daerah pemilihan Batam IV, yakni Bengkong, Batuampar, Lubuk Baja dan Batam Kota pada medio Maret 2021.

Kepada Uba, seorang warga di Bengkong melaporkan ada seorang anggota keluarga sakit. Namun tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan, dengan alasannya status pekerja yang sudah pemutusan hubungan kerja (PHK). 

“Perlu masukan dan saran agar disampaikan kepada Pemerintah Provinsi, secara khusus mengundang Kadinsos dan Kadisnaker serta pihak BPJS,” ujar Uba, saat membuka reses dengan Anggota Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam, khususnya wilayah Bengkong dan Lubukbaja, Batuampar dan Batam Kota, Senin (15/3/2021) malam. 

Persoalan lainnya yaitu, masih ada masyarakat yang belum mengetahui maupun memahami proses perpindahan status BPJS Kesehatan, setelah mengalami PHK. 
Di samping itu, peran pemerintah dalam berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan dinilai juga penting. Karena ada masyarakat kurang mampu yang tidak bisa menjadi peserta BPJS. 

“Ada hal yang menyangkut masyarakat yang tidak ikut jadi peserta BPJS, agar bisa mendapatkan bantuan pemerintah, melalui Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah),” kata dia. 

Reses ini juga menghadirkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepulauan Riau, Mangara Simarmata dan Kepala Dinas Sosial Kepulauan Riau, Doli Boniara Siregar.

Kehadiran dua pejabat pemerintah itu diharapkan bisa memberikan solusi dan pemahaman langsung kepada warga atas berbagai persoalan yang dihadapi.
Uba juga membawa persoalan layanan kesehatan ini ke BPJS Kesehatan Batam. 
Didapat solusi dari BPJS Kesehatan, status kepesertaan warga yang kesulitan membayar iuran akibat faktor ekonomi, bisa dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

close

Aplikasi Android Batamnews