Polres Pekanbaru Menangkap 29 Motor Balap Liar dalam Patroli Blue Light Patrol

Polres Pekanbaru Menangkap 29 Motor Balap Liar dalam Patroli Blue Light Patrol

Polresta Pekanbaru amankan sejumlah anak muda dan motornya dalam operasi Blue Light Patrol di Pekanbaru, Sabtu (3/6/2023) malam (ist)

Batam, Batamnews - Tim Blue Light Patrol berhasil mengamankan 29 motor di beberapa lokasi atau jalan di Kota Pekanbaru. Motor-motor tersebut diamankan karena terlibat dalam kegiatan balap liar pada Sabtu (3/6) malam hingga Minggu (4/6) dini hari.

Kegiatan Blue Light Patrol yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru dan Polsek jajaran bertujuan untuk mencegah balap liar dan kejahatan jalanan.

Baca juga: Patroli Polres Karimun Mengamankan Sepeda Motor Tanpa Plat Nomor dan Knalpot Racing

Patroli ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan.

Patroli dilakukan di lokasi-lokasi rawan gangguan Kamtibmas seperti Jalan Sudirman sekitar MTQ, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Arifin Ahmad, Jalan HR Subrantas, Jalan SM Amin, Stadion Naga Sakti, dan beberapa lokasi rawan lainnya di wilayah hukum Polsek jajaran.

"Anda ada 29 motor yang diamankan karena tidak memiliki dokumen kendaraan dan kelengkapan kendaraan yang diduga digunakan untuk balap liar," jelas Andrie.

Baca juga: Gubernur Ansar Hadiri Acara Silaturahmi IWAKUSI dan Ajak Bangun Kepri Bersama

Selain mengamankan motor, polisi juga mengidentifikasi bahwa pengendara motor tersebut rata-rata masih muda. Mereka tidak memiliki SIM atau dokumen kendaraan bermotor.

"Motor yang kami amankan umumnya menggunakan knalpot brong dan tidak memiliki TNKB serta kelengkapan lainnya," ujar Andrie.

Untuk mencegah para pelaku, yang kebanyakan remaja, mengulangi tindakan mereka, mereka dibawa ke Mapolres untuk didata dan dimintai keterangan.

Baca juga: Ibu di Bintan Melaporkan Suami yang Memperkosa Anak Kandungnya

"Seluruh motor yang kami temukan saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru," tambah Andrie.

Selain mengatasi balap liar, patroli ini juga bertujuan untuk mengatasi gangguan Kamtibmas seperti tindak kejahatan pencurian, perampokan, dan pencurian kendaraan bermotor (Curas, Curat, dan Curanmor/C3) di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Para orang tua juga dihimbau untuk mengawasi anak-anak mereka dan melarang mereka menggunakan motor saat keluar pada malam hari.

"Kami mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dan tidak membiarkan mereka keluar rumah melewati batas waktu malam. Jangan biarkan anak-anak mengubah spesifikasi kendaraan bermotor seperti menggunakan knalpot brong yang melanggar aturan karena suara yang dihasilkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum," pesannya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews