Razia di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Petugas Temukan Barang Terlarang
Petugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun telah berhasil menemukan sejumlah barang terlarang yang ditempatkan di dalam sel tahanan.
Karimun, Batamnews - Petugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun telah berhasil menemukan sejumlah barang terlarang yang ditempatkan di dalam sel tahanan.
Barang-barang terlarang yang dapat membahayakan keamanan, berhasil ditemukan oleh petugas selama melakukan pemeriksaan ruangan di blok tahanan.
Petugas yang melaksanakan pemeriksaan tersebut mencari setiap sudut ruangan, termasuk tempat tidur dan lemari, untuk menemukan barang-barang terlarang yang mungkin disembunyikan oleh tahanan.
Baca juga: Pria 34 Tahun di Batam Cabuli Dua Anak Tiri Usia Belasan Tahun, Satu Hamil
Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Yogi Suhara, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
"Langkah ini diambil sebagai tindakan pencegahan gangguan keamanan di dalam kamar hunian para warga binaan," kata Yogi pada Kamis (1/6/2023).
Ia mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, beberapa barang terlarang berhasil ditemukan yang disembunyikan oleh para tahanan.
Baca juga: Hampir Sebulan Ferry Tak Singgahi Pulon, Ketua Komisi II DPRD Lingga Anwar Tuntut Ketegasan Dishub
Beberapa barang terlarang yang ditemukan antara lain paku, kaca, tali, korek api, sendok besi, kartu remi, dan pisau cukur.
"Dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan barang-barang terlarang dan kami langsung mengamankannya," ungkap Yogi.
Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan secara rutin untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga binaan lainnya, serta untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan untuk memastikan bahwa semuanya berada dalam kondisi aman," tambahnya.

Komentar Via Facebook :