Pria 34 Tahun di Batam Cabuli Dua Anak Tiri Usia Belasan Tahun, Satu Hamil

Pria 34 Tahun di Batam Cabuli Dua Anak Tiri Usia Belasan Tahun, Satu Hamil

Seorang pria berinisial S (34) diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa usai mencabuli kedua anak tirinya, Mawar yang masih berumur 14 tahun dan Bunga 16 tahun.

Batam, Batamnews - Seorang pria berinisial S (34) diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa usai mencabuli kedua anak tirinya, Mawar yang masih berumur 14 tahun dan Bunga 16 tahun.

Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut sejak bulan Juni tahun 2018 lalu. Pelaku memasuki kamar kedua anaknya yang saat itu sedang terlelap tidur.

"Pelaku masuk ke dalam kamar mereka, ketika mereka terlelap tidur," ujar Fian, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Rilis Single Terbaru 'Jangan Datang Lagi', TB Aji Ternyata Pernah Kerja di Batam

Kemudian lanjutnya, saat itu keduanya sedang tidur dengan posisi saling membelakangi, lalu pelaku membuka pakaian Bunga (kakaknya) dan melakukan perbuatan cabul. Bunga pun sempat terbangun dan melawan.

"Bunga ini terbangun dan melawan, ia berkata jangan kepada pelaku dengan nada pelan karena takut adiknya terbangun. Pelaku pun tak memperdulikannya dan melanjutkan aksi bejat tersebut," ucapnya.

Sementara keesokan harinya, pelaku menemui Bunga dan memberikan uang sebesar Rp 25 ribu. Ia pun mengatakan agar korba tak memberitahu kepada ibunya.

"Saat melakukan perbuatannya, ibu korban sedang tak berada di rumah," sebutnya.

 

Sedangkan perbuatan terhadap Mawar (14), pelaku melakukan aksinya pada bulan Mei 2021 lalu. Pelaku kembali memasuki kamar korban saat hanya berdua di dalam kamar.

"Korban Mawar sempat melawan dan menendang perut pelaku, saat itu pelaku langsung keluar dari kamar Mawar," kata Fian.

Tak sampai disitu, pelaku kembali melakukan perbuatannya dan berhasil mencabuli Mawar. Perbuatan tersebut pun kerap dilakukan hingga berulang kali hingga tahun 2023.

Saat itu, kedua korban pun menceritakan apa yang mereka alami terhadap tantenya. Bahkan, salah satu dari korban pun dicabuli hingga hamil. Hal tersebut lah yang membuat pelaku dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Pelaku pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Ancaman tersebut karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya, ancaman pidana penjaranya di tambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang di langgarnya," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews