Kebijakan Baru: Presiden Jokowi Buka Kran Ekspor Pasir Laut dengan Alasan Pengendalian Sedimentasi

Kebijakan Baru: Presiden Jokowi Buka Kran Ekspor Pasir Laut dengan Alasan Pengendalian Sedimentasi

Dengan alasan pengendalian sendimen, Presiden Jokowi kembali izinkan ekspor pasir laut (ilustrasi)

Jakarta, Batamnews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan lampu hijau untuk ekspor pasir laut setelah sebelumnya dilarang selama masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri. 

Keputusan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Baca juga: Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Serbelawan di Sumut Akan Difungsikan pada Juli 2023

Berlandaskan pada ketentuan Pasal 6 dalam peraturan tersebut, Presiden Jokowi memberikan kesempatan kepada beberapa pihak untuk melakukan kegiatan penambangan pasir laut dengan tujuan mengendalikan sedimentasi di laut. 

Dalam upaya membersihkan sedimentasi tersebut, pemerintah memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait.

Selanjutnya, Pasal 8 dalam peraturan tersebut mengatur penggunaan kapal isap sebagai sarana utama untuk membersihkan sedimentasi. Pemerintah memberikan prioritas kepada kapal isap berbendera Indonesia. Namun, apabila kapal isap dalam negeri tidak tersedia, kapal isap asing diizinkan untuk melakukan penambangan pasir di perairan Indonesia. 

Baca juga: Kloter 9 Embarkasi Batam Berangkat Menuju Tanah Suci, 13 Jemaah Haji Menggunakan Kursi Roda

Pasal 9 mengatur penggunaan pasir laut yang telah ditambang, yang dapat dimanfaatkan untuk beberapa tujuan, antara lain:

a. Reklamasi dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha; dan/atau
d. Ekspor, dengan memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ekspor dan penjualan pasir laut, Pasal 10 mengatur bahwa perusahaan harus memperoleh izin usaha pertambangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau gubernur. 

Selain itu, pemanfaatan hasil sedimentasi laut untuk tujuan ekspor juga memerlukan izin usaha ekspor dari Menteri Perdagangan.

Baca juga: Wacana Pemekaran Provinsi Natuna Anambas Masuk Tahap Kajian Akademis

Presiden Jokowi menekankan bahwa pelaku usaha yang memiliki izin pemanfaatan pasir laut wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Sebelumnya, pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri melarang ekspor pasir laut melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut. 

Larangan tersebut diterapkan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil. Penghentian ekspor tersebut akan dievaluasi kembali setelah program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil disusun dengan baik.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews