Kementerian PUPR Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Lampung, Pemprov Menganggarkan Hanya 1 Persen dari Total APBD

Kementerian PUPR Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Lampung, Pemprov Menganggarkan Hanya 1 Persen dari Total APBD

Kementrian PUPR akhirnya mengambil alih pembiayaan perbaikan jalan rusak setelah kunjungan Presiden Jokowi ke Lampung (setneg)

Lampung, Batamnews - Pasca peninjauan Presiden Joko Widodo ke Lampung untuk melihat langsung kondisi jalan rusak di sana, pemerintah pusat memutuskan mengambil alih biaya perbaikan jalan tersebut.

Pasalnya, Pemprov Lampung menghadapi kendala dalam membiayai perbaikan jalan rusak di wilayahnya, dengan alokasi pemeliharaan jalan sebesar Rp72,44 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran tersebut hanya mencakup kurang dari satu persen dari total APBD Lampung sebesar Rp7,38 triliun yang dialokasikan pada tahun ini.

Baca juga: Akhirnya, Presiden Jokowi Menyaksikan Sendiri Kondisi Jalan Rusak di Lampung

Untuk perbaikan jalan di Lampung tersebut, Kementerian PUPR telah menyiapkan anggaran sebesar Rp625 miliar untuk memperbaiki 14 ruas jalan di Pemprov Lampung.

Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja, menjelaskan bahwa pihaknya dapat mengambil alih perbaikan jalan dari pemerintah daerah jika daerah tersebut menyatakan ketidakmampuannya. Langkah ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. 

Baca juga: Aspal Baru Hanya Bertahan Dua Hari, Jalan di Kecamatan Rumbia Lampung Kembali Rusak

Disebutkan, pemerintah daerah Lampung telah mengajukan beberapa ruas jalan yang perlu diperbaiki. Namun setelah evaluasi hanya terdapat 14 ruas jalan yang memenuhi syarat, termasuk jalan-jalan yang mendukung kawasan produktif.

Belakangan ini, Lampung menjadi viral setelah seorang konten kreator bernama Bima Yudho Saputro dari Kabupaten Lampung Timur mengkritik kondisi pembangunan di kampung halamannya melalui platform TikTok. Bima menyampaikan bahwa Lampung belum mengalami kemajuan yang signifikan karena banyak jalan yang rusak.

Baca juga: Kapal Penyeberangan ASDP Royce 1 Terbakar di Laut Merak Banten

Namun demikian, Bima tidak dijerat dengan kasus hukum setelah dilaporkan oleh seorang advokat. Polda Lampung memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap kasus Bima karena tidak ditemukan unsur-unsur pidana dalam tindakan tersebut.

(DEN)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews