Penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Kegiatan PETI, Dua Tersangka Diamankan oleh Polda Riau

Penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Kegiatan PETI, Dua Tersangka Diamankan oleh Polda Riau

Inilah mobil pick up yang dipakai tersangka untuk menyalahgunakan penggunaan bbm subsidi jenis solar (ist)

Pekanbaru, Batamnews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar. 

Penyalahgunaan tersebut terjadi di SPBU PT Raditya Putra Abadi No.13.295.609, Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Baca juga: Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bintan Beraksi Sejak Januari 2023

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang masing-masing menggunakan inisial RP (19) dan Z (52) pada hari Selasa (23/5/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, yang dikonfirmasi oleh Kabid Humas, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Baca juga: Keajaiban Gunung Daik Lingga Memiliki 3 Cabang: Gunung Tertinggi dan Eksotis di Kepulauan Riau

"Benar dari pengungkapan tersebut kita berhasil mengamankan dua orang pelaku yang masing-masing menggunakan inisial RP (19) dan Z (52)," kata Kdua ombes Nandang kepada wartawan pada Sabtu (27/5/2023).

Kombes Nandang menambahkan bahwa kedua pelaku ditangkap ketika mereka sedang mengangkut BBM jenis Bio Solar dengan menggunakan tangki modifikasi di dalam bak Mobil L300. 

Mobil tersebut memiliki merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi BM 80XX KF berwarna hitam dan berkapasitas 3.000 liter, serta sebuah Mobil Panther merk Isuzu dengan Nomor Polisi BM 18XX KB berwarna silver dan berkapasitas 455 liter.

"Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku bahwa BBM jenis Bio Solar yang mereka beli di SPBU tersebut akan dijual kembali kepada Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar wilayah Kabupaten Kuansing dengan harga Rp8.000 per liter," ungkap Kabid Humas.

Baca juga: Viral! Pidato Inspiratif Pemuda Lombok Saat Meraih Gelar Doktor di AS Membuat Warganet Terharu

Kabid Humas menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan BBM subsidi menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi di SPBU PT. Raditya Putra Abadi No. 13.295.609 yang terletak di Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

"Dari laporan tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan serangkaian penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka beserta barang bukti mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis Bio Solar ke tempat penampungan yang saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kombes Nandang lagi.

Baca juga: Polisi Terus Selidiki Penyebab Kebakaran 100 Hektare Hutan Gambut di Lunang Pesisir Selatan

Saat ini, pelaku RP (19) dan Z (52) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Riau


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews