Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bintan Beraksi Sejak Januari 2023

Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bintan Beraksi Sejak Januari 2023

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi nonprosedural.

Bintan, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi nonprosedural.

Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan di Pelantar Kelong Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu (24/5/2023).

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, mengkonfirmasi bahwa anggotanya telah mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi nonprosedural.

Baca juga: Daftar 50 Situs Web Paling Banyak Dikunjungi Tahun 2023, Ada Situs Porno

"Tersangka dengan inisial T (51) melakukan aksinya dengan membeli BBM dari seseorang dengan harga Rp 300.000,- per jirigen, kemudian menjual kembali BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan harga lebih tinggi, yaitu Rp 320.000,- per jirigen," ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Bintan menyebut bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku telah melakukan kegiatan ini sejak bulan Januari 2023.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan sedang mencari pelaku lain yang terlibat dalam kegiatan ini. Kami akan bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil jenis Panther warna merah dengan nomor polisi BP 1924 YB, 9 jirigen berukuran 35 liter yang berisikan minyak solar, serta 4 drum plastik berukuran 220 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 385 liter.

Baca juga: Apakah Hewan Qurban di Batam Berkualitas?

Pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar.

AKP Marganda juga menghimbau kepada pengusaha dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena hal ini sangat merugikan negara dan masyarakat.

Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Bintan, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews