Polda Riau Berhasil Mengungkap Kasus Penipuan Investasi Rp25 Miliar dan Menyita Vila Mewah di Bali

Polda Riau Berhasil Mengungkap Kasus Penipuan Investasi Rp25 Miliar dan Menyita Vila Mewah di Bali

Setelah buron empat tahun, Daniel Sitorus, tersangka penipuan investasi di Riau, berhasil ditangkap jajaran Polda Riau (internet)

Pekanbaru, Batamnews- Daniel Sitorus (56) akhirnya ditangkap Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah empat tahun jadi buron polisi. Dia diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi senilai Rp25 miliar pada rentang waktu tahun 2018 dan 2019.

Baca juga: Muhammad Rudi Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Kota Batam yang Bertaraf Internasional

Komisaris Besar Teguh Widodo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Rabu (24/5/2023) menyebutkan, penangkapan tersebut tidak hanya berujung pada penahanan tersangka, tetapi juga berhasil menyita sejumlah aset miliknya. Termasuk sebuah vila mewah senilai puluhan miliar rupiah di Bali.

"Penyidik juga menyita sertifikat hak milik di Bali dan bukti pengiriman uang dari masing-masing korban," jelas Teguh.

Diungkapkan, tersangka menjabat sebagai direktur di PT Danaro Kakao Internasional, perusahaan miliknya.Tersangka, yang berdomisili di Jakarta Timur, mencari nasabah dan investor untuk terlibat dalam skema investasinya.

Baca juga: Gubernur Ansar Serahkan Penghargaan Anugrah Paritrana 2022 Provinsi Kepri; Inilah Pemenangnya

Salah satu korban berasal dari Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, yang diperkenalkan oleh seorang pemasar bernama Ag atas perintah tersangka. Ag menawarkan investasi dalam bentuk surat utang atau medium term note kepada korban dengan janji bunga bersih sebesar 10 persen per tahun.

"Korban tergiur untuk berinvestasi dengan harapan mendapatkan keuntungan melalui bunga tersebut," jelas Teguh.

Korban percaya karena perusahaan menyebut investasi ini aman dan sudah ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Para korban juga dijanjikan mendapatkan hak tanggungan berupa tanah dan bangunan di Bali.

Enam korban memberikan uang yang berbeda kepada perusahaan tersebut. Seiring berjalannya waktu, para korban tidak pernah mendapatkan keuntungan malah tersangka sulit ditemui.

Baca juga: Pemerintah Pusat Akan Memperbaiki Beberapa Ruas Jalan Provinsi di Riau, Ini Daerahnya

"Apa yang dijanjikan tadi tidak pernah tercapai," tegas Teguh.

Kasus ini sendiri sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti segera disidangkan serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews