Penyelidikan Tewasnya Pekerja di Area Pertamina Hulu Rokan: Polda Riau Tetapkan 3 Tersangka

Penyelidikan Tewasnya Pekerja di Area Pertamina Hulu Rokan: Polda Riau Tetapkan 3 Tersangka

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan (ist)

Pekanbaru, Batamnews - Polda Riau terus melakukan penyelidikan atas kematian Dericson Siregar, seorang pekerja di area kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kabupaten Siak. Insiden tersebut telah menarik perhatian serius Polda Riau.

Dalam hasil penyelidikan Direskrimsus Polda Riau terkait kematian Dericson, 3 orang tersangka telah ditetapkan. Mereka adalah AF, BC, dan OF.

Baca juga: Polda Riau Berhasil Mengungkap Kasus Penipuan Investasi Rp25 Miliar dan Menyita Vila Mewah di Bali

Kombes Pol Asep Darmawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pekerjaan mereka.

OF berperan sebagai operator lantai bor (floorman), BC sebagai pekerja pemboran (driller), dan AF sebagai ahli pengendali pengeboran (tool pusher).

Baca juga: Pengendali 411 Kg Sabu DPO Polda Riau Ditangkap di Malaysia, Diburu Sejak Tahun 2022

"Informasi yang kami rangkum dari lapangan mengindikasikan bahwa insiden ini terjadi karena adanya pemindahan sling air hoist dari luar monkeyboard. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan posisi sling air hoist ke dalam," ujar Asep kepada wartawan pada Jumat (26/5/2023).

Penting untuk dicatat bahwa penggunaan logam Full Opening Safety Valve (FOSV) tidak diizinkan sebagai pemberat. FOSV seharusnya hanya digunakan jika terjadi semburan liar di pipa minyak.

Baca juga: BPBD Riau Mengerahkan Helikopter Water Bombing untuk Padamkan Karhutla di Rupat

"Penggunaan FOSV tidak sesuai dengan SOP di lokasi kerja. Ditemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh ketiga tersangka, yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Asep.

Sebagai konsekuensi atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang dapat menghadapi hukuman penjara selama lima tahun.

(MK)

Komentar Via Facebook :