Faly Kartini, Buronan Korupsi Selama 7 Tahun, Akhirnya Ditangkap Kejati Kepri di Pekanbaru

Faly Kartini, Buronan Korupsi Selama 7 Tahun, Akhirnya Ditangkap Kejati Kepri di Pekanbaru

Faly Kartini, terpidana korupsi yang buron 6 tahun, akhirnya tertangkap oleh Tim tangkap Buron Kejati Kepri di Pekanbaru (ist)

Batam, Batamnews - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil menangkap Faly Kartini Simanjuntak (39), buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh tahun, di Pekanbaru, Riau, pada Kamis (25/5) kemarin, sekitar pukul 18:30 WIB.

Faly Kartini adalah seorang terpidana yang tinggal di Komplek Taman Sari, Baloi Permai, Batam, Kepri. Ia terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Kredit Pinjaman di Bank BPD Riau Cabang Batam sebesar Rp 1,2 miliar.

Baca juga: Embarkasi Batam Lepas 373 Jemaah Haji Kloter 3 ke Madinah, 1 Orang Gagal Berangkat

Asintel Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar, menjelaskan bahwa terpidana tersebut mengajukan permohonan pinjaman KPR ke Bank BPD Riau Cabang Batam sebesar Rp 1,2 miliar untuk renovasi rumahnya di Baloi, Batam. Dalam proses peminjaman, Faly melampirkan surat keterangan kerja dari PT Golden Mutiara Line, slip gaji, dan Surat Pernyataan PT Golden Mutiara Line No. 003/Dir/GML/2007 tanggal 5 Desember 2007. Namun, terdakwa tidak melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) renovasi rumahnya.

Lambok menjelaskan bahwa Faly seolah-olah memberikan kesan bahwa ia mampu membayar angsuran kredit setiap bulannya dengan mengajukan surat keterangan penghasilan atau gaji yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Adi Subarkah, Manager HRD PT Golden Mutiara Line, dengan jumlah penghasilan sebesar Rp 31,5 juta per bulan. Padahal, gaji Faly sebenarnya jauh di bawah jumlah tersebut. 

Baca juga: Terjaring Operasi Maksiat, Wakil Bupati Rohil dan Rekan Wanitanya Dipulangkan Setelah Pemeriksaan di Polda Riau

Uang hasil kredit yang seharusnya digunakan untuk renovasi rumah, ternyata digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan lain dan ditransfer ke beberapa rekening atas nama orang lain.

Faly dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000 oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun, hingga saat ini, ia belum membayar angsuran kreditnya ke Bank Riau Kepri Cabang Batam.

Tim Intelijen Kejati Kepri melakukan perjalanan ke Pekanbaru pada tanggal 24 Mei 2023 untuk menangkap terpidana. Pada tanggal 25 Mei 2023 pukul 16:00 WIB, keberadaan terpidana dikonfirmasi. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Kepri bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan kepolisian untuk mengeksekusi penangkapan terpidana.

Baca juga: Ketua DPRD Batam Hadiri Peluncuran Air Alkali: Air Urip untuk Kehidupan

Pada tanggal 25 Mei 2023 pukul 18:30 WIB, jaksa dan polisi tiba di Jalan Pandan Wangi, RT02/RW10, No 06, Tangkerang Utara, Pekanbaru, tempat di mana Faly berada saat itu. 

Awalnya, keluarga terpidana menolak untuk menyerahkan Faly dan terjadi perdebatan antara mereka dan tim penangkap. Namun, dengan cara persuasif, tim memberikan alasan mengenai kewajiban Faly untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang sudah final.

Akhirnya, terpidana Faly berhasil dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada pukul 23:00 WIB pada hari yang sama. Dia kemudian diamankan di ruangan khusus.

Pada keesokan harinya, pukul 10:00 WIB, Faly diserahkan kepada Jaksa Eksekutor (Jaksa P-48) dari Kejaksaan Negeri Batam untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pekanbaru.

Baca juga: Relawan Pemuda Lintas Agama Effendi Sianipar Bersihkan Rumah Ibadah, Wujud Keharmonisan Agama

Proses penangkapan ini dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Lambok MJ Sidabutar, bersama dengan Muhammad Chadafi Nasution, Kepala Seksi Teknologi dan Produksi Intelijen, serta Nico Fernando, Kepala Seksi Pengawalan Pembangunan Strategis. Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru juga turut mendampingi dalam penangkapan ini. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews