Operasi Sukses BNNP Kepri: 6 Tersangka Peredaran Narkotika Diringkus dengan Barang Bukti Sabu 2,5 Kilogram

Operasi Sukses BNNP Kepri: 6 Tersangka Peredaran Narkotika Diringkus dengan Barang Bukti Sabu 2,5 Kilogram

BNNP Kepri berhasil menangkap 6 pengedar narkotika dan mengamankan 2,5 kg sabu (rez)

Batam, Batamnews - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan enam tersangka dalam operasi terbaru mereka. Dalam dua laporan kepolisian, tim BNNP Kepri berhasil menyita barang bukti sabu seberat 2,5 kilogram.

Baca juga: Diduga Depresi Akibat Kehilangan Istri, Dokter di Bengkalis Nekat Gantung Diri

Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial IS. Tersangka tersebut berhasil diamankan dengan 230 gram sabu yang tersembunyi dalam 4 kondom dan disimpan di dalam dubur.

"Pengungkapan kasus pertama melibatkan tersangka IS (43) yang kami tangkap bersama Bea Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Center. Tersangka tersebut tiba dari Malaysia," ungkap Bubung pada Kamis (25/5/2023).

Setelah penangkapan IS, tim BNNP Kepri melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua wanita, yaitu YR (41) dan LI (39), di sebuah hotel di wilayah Nagoya, Lubuk Baja.

Baca juga: Sering Membahayakan Pengendara Lain, Satlantas Polres Karimun Tertibkan Truk Material Tanpa Penutup

"Dalam penangkapan kedua tersebut, kami berhasil menyita satu bungkus plastik berisi sabu seberat 170 gram yang dikemas dalam 5 plastik," kata Bubung.

Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, dari barang bukti yang disita dari ketiga tersangka tersebut, seberat 570 gram telah dimusnahkan sebanyak 430 gram, sementara sisanya sebanyak 140 gram disisihkan untuk uji laboratorium.

Selain itu, pada kasus narkotika kedua yang terjadi pada Rabu (3/5) lalu, petugas mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika di wilayah Tanjung Riau, Sekupang.

"Di pelabuhan rakyat Tanjung Riau, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS (43) dan menyita satu bungkus plastik yang berisi sabu seberat 1.101 gram, serta satu bungkus lainnya berisi 1.110 gram yang terbungkus dengan lakban kuning," jelas Bubung.

Dalam pengembangan lanjutan, tim BNNP Kepri juga berhasil mengamankan pria dengan inisial FI (30) di wilayah MB2 dan WF (29). Ketiganya telah dibawa ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Puteri Indonesia Intelegensia Wakil Kepri, Lycie Joanna Ikut Jadi Calo Tiket Coldplay, Ini Katanya Setelah Viral

"Dari barang bukti sabu seberat 2.211 gram, kami telah melakukan pemusnahan seberat 2.114,6 gram, dan sisanya sebanyak 66,4 gram disimpan untuk keperluan uji laboratorium," terangnya.

Para tersangka akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 yang mengatur tentang tindak pidana narkotika. Tindakan mereka dapat dikenai hukuman maksimal berupa hukuman mati atau seumur hidup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews