Bejat! Pria Paruh Baya di Bintan Cabuli Anak Laki-laki Bawah Umur hingga Berulang Kali

Bejat! Pria Paruh Baya di Bintan Cabuli Anak Laki-laki Bawah Umur hingga Berulang Kali

Polsek Bintan Utara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pelecehan anak bawah umur di Bintan.

Bintan, Batamnews - Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara berhasil menangkap seorang pelaku pedofilia berinisial AG alias OA (41) yang melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang anak laki-laki berusia 9 hingga 11 tahun di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Pelaku menggunakan iming-iming uang dengan nominal antara Rp 5.000 hingga Rp 10.000 sebagai daya tariknya.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo, dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Marganda, Kanit Reskrim Iptu Maidir, dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson.

Baca juga: MTs Mualimin Bintan Terancam Tutup, Robby Patria Serukan Penyelamatan Sekolah Berusia 70 Tahun

Kompol Suwitnyo menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban. Setelah menerima laporan tersebut, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (11/5/2023).

"Kejadian ini terjadi di rumah tersangka dan beberapa tempat lain di Kecamatan Bintan Utara," ujar Kapolsek.

Tersangka sebelumnya pernah dihukum dengan vonis 18 bulan penjara dalam kasus serupa dan dibebaskan pada tahun 2010. Selain itu, tersangka juga mengungkapkan bahwa pada saat masih berusia 9 tahun, ia juga menjadi korban pelecehan seksual di Jakarta.

Baca juga: Kualitas Pelayanan RS Kabupaten Bintan Dapat Sorotan Publik

"Tersangka AG mengakui telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban secara berulang kali. Para korban telah mengalami lebih dari satu kali pelecehan yang dilakukan oleh tersangka untuk memuaskan nafsu bejatnya," tambah Kapolsek.

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Bintan dan pekerja sosial untuk memberikan pendampingan kepada korban serta memberikan pembinaan secara psikologis. Bahkan, psikiater juga ikut terlibat dalam proses ini.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Asrul)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews