DPRD Lingga Gelar Paripurna Pengunduran Diri Wabup Neko Wesha Pawelloy dan Legislator Seniy

DPRD Lingga Gelar Paripurna Pengunduran Diri Wabup Neko Wesha Pawelloy dan Legislator Seniy

Ketua DPRD Lingga bersama Bupati Lingga Muhammad Nizar bersama Neko Wesha Pawelloy, Seniy serta sejumlah Anggota DPRD Lingga dan TNI usai sidang paripurna. (Foto: istimewa)

Lingga, Batamnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), menggelar rapat paripurna terkait pengunduran diri Neko Wesha Pawelloy sebagai Wakil Bupati Lingga masa jabatan 2021-2024, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Lingga, Jumat (19/5/2023).

Paripurna ini dilangsungkan menindaklanjuti surat pengunduran diri yang telah diserahkan Neko kepada Bagian Pemerintahan Setretariat Daerah (Setda) Lingga pada Senin (8/5/2023) lalu.

Menanggapi hal itu, berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, maka DPRD Lingga langsung menggelar rapat paripurna.

Baca juga: SK Mendagri Belum Keluar, Neko Wesha Pawelloy Masih Jabat Wabup Lingga

Paripurna ini menyikapi Surat Bupati Lingga No. 100/PEM/0468 tanggal 15 Mei 2023 perihal tindak lanjut permohonan pengunduran diri Wakil Bupati Lingga masa jabatan 2021-2024 dan surat pengunduran diri Neko Wesha Pawelloy sebagai Wakil Bupati Lingga.

Berdasarkan pasal 78 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, berbunyi; kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Selanjutnya pada pasal 78 ayat 1 disebutkan bahwa; pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur.

Serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati atau Walikota dan atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Baca juga: Neko Wesha Pawelloy Mundur Sebagai Wakil Bupati Lingga

Selain paripurna terkait pengunduran Neko sebagai Wakil Bupati Lingga, DPRD Lingga juga turut melakukan paripurna pengunduran diri Seniy sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga masa bhakti 2019-2024.

Seniy mundur sebagai Anggota DPRD Lingga karena pindah haluan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Semula Seniy merupakan kader Partai Golongan Karya (Golkar), kini ia pindah ke Partai Perindo. Bahkan, ia telah mendaftarkan diri ke KPU Lingga sebagai Bacaleg lewat partai tersebut.

Pimpinan Rapat sekaligus Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nashiruddin pun mengucapkan terimakasih kepada Neko dan juga Seniy atas pengabdian dan dedikasinya selama menduduki jabatan masing-masing.

Hadir pada rapat Paripurna tersebut selain Ketua DPRD Lingga, juga ada Bupati Lingga Muhammad Nizar, Pj Sekda Lingga Armia, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kades, serta BPD se-Kabupaten Lingga.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews