Lima Pemuda Mabuk Ditangkap karena Pengeroyokan Warga di Bengkong Batam

Lima Pemuda Mabuk Ditangkap karena Pengeroyokan Warga di Bengkong Batam

Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan lima pelaku pengeroyokan di Tanjung Buntung Bengkong (ist)

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap lima pemuda yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan di depan Carwash Abadi, di Perumahan Pantai Gading, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, yaitu di Sagulung dan Bengkong. Identitas mereka adalah PGS (21), SS (22), ZSP (16), MSS (18), dan F (28). Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolsek Bengkong.

Baca juga: Batam Triathlon 2023: Ruas Jalan Menuju Nongsa Resort Ditutup Sementara untuk Acara Olahraga Internasional

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, menyampaikan bahwa kejadian ini terjadi pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. Pada saat itu, pelapor dengan inisial ZA bersama dengan dua korban lainnya, RY dan DS, sedang pulang ke rumah. Ketika mereka tiba di depan Carwash Abadi, sekelompok orang dengan menggunakan sepeda motor meminta pelapor untuk berhenti.

Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung memukul pelapor dan kedua temannya dengan menggunakan tangan dan kayu secara berulang kali hingga mereka kehilangan kesadaran.

Baca juga: Dukung Pengembangan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Dianugerahi Penghargaan Indonesia Visioner Leader

"Korban mengalami patah gigi, hidung berdarah, dan luka di bagian belakang kepala. Mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke piket SPKT Polsek Bengkong," jelas Kapolsek pada Jumat (19/5/2023).

Tindakan pelaku juga tercatat dalam rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian. Beberapa jam setelah kejadian, pada Minggu sekitar pukul 21.40 WIB, polisi berhasil mengamankan salah satu tersangka, PGS, yang saat itu sedang bekerja di area Golden Prawn, Bengkong.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus. Pada hari Senin (15/5/2023) pukul 14.00 WIB, tim Opsnal Polsek Bengkong menerima informasi bahwa beberapa orang diduga pelaku berada di Kaveling Baru, Sagulung.

Tim Opsnal Polsek Bengkong bekerja sama dengan tim Opsnal Polsek Sagulung langsung mendatangi lokasi tersebut. Berdasarkan ciri-ciri yang telah dikantongi, polisi berhasil mengamankan rekannya, yaitu SS, ZSP, MSS, dan F.

Baca juga: Seorang Wanita Singapura Menusuk Anaknya karena Masuk Tanpa Izin ke Kamarnya, Dihukum Penjara Dua Bulan

Mereka semua kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong. Dalam hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima pemuda tersebut sedang dalam keadaan mabuk-mabukkan setelah pulang dari daerah Batu Ampar.

Mereka merasa tersinggung karena korban menatap mereka saat sedang berkendara. Hal itu membuat mereka mengejar korban dan langsung melakukan serangan setelah berhasil menghentikannya.

"Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang berbunyi: 'Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," ungkap Rizqy.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian mengapresiasi kerjasama antara Polsek Bengkong dan Polsek Sagulung yang berhasil mengamankan semua tersangka. Mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews