Polisi Tangkap RMS Usai Curi Barang Milik Teman Sekamar Senilai Rp 35 Juta

Polisi Tangkap RMS Usai Curi Barang Milik Teman Sekamar Senilai Rp 35 Juta

Pria berinisial RMS (kemeja kotak-kotak merah) digiring polisi saat diamankan terkait kasus pencurian di Bengkong, Batam, (Foto: Polsek Bengkong untuk Batamnews)

Batam, Batamnews - Seorang pria di Batam, Kepulauan Riau berinisial RMS harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap atas laporan kasus pencurian.

RMS dilaporkan ke Polsek Bengkong oleh rekannya berinisial AGM yang kehilangan sejumlah barang bernilai Rp 35 juta.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, terlapor dan korban memiliki hubungan pertemanan. Mereka bahkan tinggal bersama di sebuah apartemen, di kawasan Bengkong.

"Dari laporan korban, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (12/2/2023)," kata Anwar, Rabu (22/2/2023).

Baca: Jatanras Polda Kepri Ringkus Kawanan Maling Spesialis Curanmor di Batam

Pada Minggu pagi itu, AGM yang baru bangun tidur tidak lagi menemukan barang-barang berharga miliknya. Sementara, RMS juga tak lagi berada di kamar.

Barang yang hilang yakni uang tunai Rp 3 juta, kamera Fujifilm, lensa kamera, HP, dan perhiasan cincin emas. Total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

RMS kemudian bergegas membuat laporan ke Polsek Bengkong. Usai mendapat laporan, petugas lantas menyelidiki kasus tersebut.

Baca: Sudah Dikunci Setang, Honda Beat Tetap Digondol Maling di Bengkong

Pada Rabu (15/2/2023), keberadaan RMS terdeteksi di komplek Raflessia, Teluk Tering, Batam Kota.

"Pelaku kita amankan saat berada di lokasi tersebut," sebutnya. 

Kini, RMS ditahan di Mapolsek Bengkong untuk pengusutan kasus ini. Sejumlah barang milik AGS yang hilang juga ditemukan dan dijadikan barang bukti.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews