Dua Penadah Motor Curian Diringkus Polsek Bengkong, Terancam 4 Tahun Penjara
DCT dan AM, dua penadah motor curian yang diringkus Polsek Bengkong. (Foto: ist untuk Batamnews)
Batam, Batamnews - Polisi meringkus dua penadah sepeda motor curian di Batam, Kepulauan Riau. Keduanya masing-masing berinisial DCT (30) dan AM (29).
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Aris Anwar mengatakan DCT dan HM ditangkap pada Selasa (4/4/2023) lalu di lokasi yang berbeda.
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motornya di wilayah Rusunawa Mukakuning, Sei Beduk, pada Rabu (15/3) lalu," ujar Anwar, Sabtu (8/4/2023).
Baca: Remaja di Batam 10 Kali Curi Motor, Ditangkap Bareng Penadah
Menurutnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sepeda motor hasil curian yang diparkirkan di wilayah alun-alun Engku Putri.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan dan meringkus DCT, yang membeli motor curian.
"Pelaku yang kita amankan pertama kali yakni DCT yang merupakan pemilik sepeda motor curian," kata dia.
Baca: Seorang Pria di Bengkong Batam Diringkus Polisi saat Jual Motor Curian
Dari interogasi, didapat pengakuan dari DCT bahwa ia membeli motor itu dari AM. Petugas kemudian memburu dan berhasil menangkap AM di kawasan Panbil Mall.
Saat ini kedua tersangka tengah berada di Polsek Bengkong, polisi tengah mengembangkan terhadap pelaku yang melakukan pencurian tersebut.
Kedua tersangka dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dan terancam hukuman selama 4 tahun penjara.
Komentar Via Facebook :