Polsek Bengkong Sita Puluhan Minuman Keras Ilegal di Kedai dan Toko

Polsek Bengkong Sita Puluhan Minuman Keras Ilegal di Kedai dan Toko

Petugas razia cipkon di Bengkong menyita sejumlah minuman keras tak berizin. (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Sejumlah minuman keras disita petugas dalam razia gabungan cipta kondisi di Bengkong, Sabtu (1/4/2023) malam. Petugas mendatangi tiga warung yang diduga menjual minuman keras tidak berizin. 

Kapolsek Bengkong, Iptu M Rizqy mengatakan petugas menyita 43 botol minuman yang siap diedarkan. 

"Ada 43 botol mulai dari Topi Miring, Anggur Merah, Columbus Whisky, Apek Tua, McDonald anggur, SL, Aka Merah, Kamput, Anggur Putih Hinga Columbus Votka," kata dia, Minggu (2/4/2023).

Rizqy mengatakan dalam kegiatan tersebut juga dilakukan patroli untuk memberantas premanisme. 

"Kita juga lakukan mobiling di seputaran wilayah hukum Polsek Bengkong, memberikan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati," ucapnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews