Seorang Pria di Bengkong Batam Diringkus Polisi saat Jual Motor Curian

Seorang Pria di Bengkong Batam Diringkus Polisi saat Jual Motor Curian

Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Seorang pria berinisial MRA diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong, Batam, Kepulauan Riau saat hendak menjual sepeda motor hasil curian. Ia diringkus oleh petugas pada Jumat (10/2/2023).

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan bahwa MRA diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas penjualan motor curian di wilayah hukum Polsek Bengkong. 

Berdasar informasi yang diperoleh, polisi berhasil menemukan MRA dan kemudian menangkapnya.

"Ia mengakui sepeda motor yang dijual adalah hasil curian," kata Rizqy, Sabtu (11/2/2023).

Baca: Bandit Curanmor di Batam Didor Polisi, Sudah 5 Kali Keluar Masuk Penjara

Dari penyelidikan polisi, motor tersebut merupakan milik Defitra Netri, warga Bida Ayu, Kecamatan Sei Beduk. Motor tersebut hilang pada tanggal 9 Februari 2023 saat diparkirkan di halaman rumahnya.

Saat ini, MRA ditahan di Polsek Bengkong untuk penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario hasil curian.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews