Sudah Dikunci Setang, Honda Beat Tetap Digondol Maling di Bengkong

Sudah Dikunci Setang, Honda Beat Tetap Digondol Maling di Bengkong

Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Meski sudah mengunci setang sepeda motor, namun nasib nahas masih menimpa Muhamad Andi Yuda. Ia kehilangan motor yang diparkirkan di Perumahan Bengkong Telaga Indah, Batam, Kepulauan Riau.

Dari keterangan polisi, peristiwa pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada Senin (30/1/2023) lalu. Saat itu, Andi mendatangi rumah neneknya dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat, miliknya.

"Malam pas mau pulang, korban sudah tak mendapati lagi kendaraannya alias sudah dicuri," kata Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy, Kamis (2/2/2023).

Andi lantas melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Bengkong. Ia mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta.

Baca: Bandit Curanmor di Batam Didor Polisi, Sudah 5 Kali Keluar Masuk Penjara

Laporan Andi direspons oleh polisi yang langsung melakukan penyelidikan. Sehari kemudian, anggota Polsek Bengkong mengendus keberadaan maling ini di Baloi Kolam.

"Pelaku pencurian ada dua orang, inisial RN dan satu lagi masih berusia di bawah umur," kata Rizqy.

Baca: Remaja Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Lubuk Baja, Ternyata Sudah 16 Kali Beraksi

Keduanya kini sudah ditahan di Polsek Bengkong bersama barang bukti motor curian, untuk pengembangan lebih lanjut.

"Mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP Juncto Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak (SPPA)," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews