Petugas Rutan Kelas II B Padang Gelar Razia Dadakan di Blok Narapidana Kasus Korupsi

Petugas Rutan Kelas II B Padang Gelar Razia Dadakan di Blok Narapidana Kasus Korupsi

Petugas saat razia di Rutan Padang (Foto: Radar Sumbar)

Padang, Batamnews - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang, Sumatra Barat, menggelar razia dadakan di blok hunian narapidana kasus tindak pidana korupsi. Razia yang dilakukan pada hari Sabtu ini menghasilkan penemuan sejumlah barang terlarang di dalam rutan.

Kepala Rutan Kelas II B Padang, Muhammad Mehdi, menyatakan, "Hari ini kami melakukan razia di blok narapidana korupsi, hasilnya ada sejumlah barang terlarang yang ditemukan." Menurut laporan yang diterima, barang-barang terlarang yang berhasil disita petugas rutan antara lain satu korek api, satu buah gunting, tiga unit telepon seluler, dan tiga unit pengisi daya (charger). Selain itu, petugas juga menemukan satu unit kipas angin kecil dari salah satu kamar hunian narapidana kasus korupsi.

Mehdi menjelaskan bahwa semua barang terlarang yang ditemukan langsung disita untuk dimusnahkan. Namun, tidak ditemukan adanya barang terlarang jenis narkoba dalam penggeledahan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pengawasan di Rutan Kelas II B Padang cukup efektif dalam mencegah peredaran barang terlarang yang dapat merusak keamanan dan disiplin di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.

Razia dadakan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan zero halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba) di lingkungan Rutan Padang. Mehdi juga menegaskan bahwa tujuan razia ini adalah untuk memastikan bahwa tidak ada narapidana tertentu yang mendapatkan fasilitas khusus atau perlakuan yang berbeda. Saat ini, Rutan Padang memiliki 58 orang narapidana yang sedang menjalani hukuman atas kasus korupsi.

Hasil razia tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi lembaga pemasyarakatan guna meningkatkan kinerja pengawasan yang dilakukan oleh petugas keamanan rutan. "Temuan ini pasti akan kami tindak lanjuti untuk melihat apakah ada unsur kelalaian atau bahkan keterlibatan pegawai sehingga barang terlarang bisa masuk ke dalam rutan," tegas Mehdi.

Ia juga menegaskan bahwa jika ada oknum pegawai yang terbukti bersalah dengan membantu memasukkan barang terlarang ke dalam rutan, mereka akan dikenai sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Sanksi yang sama juga akan diberlakukan kepada para narapidana yang melanggar, mulai dari pencatatan register F (catatan pelanggaran), pencabutan hak mendapatkan integrasi serta remisi, dan sanksi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews