Tahanan Kasus Penggelapan Dana EO di Batam Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sesak Nafas

Tahanan Kasus Penggelapan Dana EO di Batam Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sesak Nafas

Seorang tahanan di Rutan Kelas IIA Batam dikabarkan meninggal dunia. Tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bernama Deby Siswanto (35).

Batam, Batamnews - Seorang tahanan di Rutan Kelas IIA Batam dikabarkan meninggal dunia. Tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bernama Deby Siswanto (35) tersebut meninggal dunia saat berada di Rumah Sakit Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

"Ya benar, tahanan tersebut meninggal diduga karena sakit saat berada di Rumah Sakit Embung Fatimah," ujar Kepala Rutan Kelas I Batam, Faizal Gerhani Putra, Rabu (3/5/2023).

Menurutnya, tahanan yang belum diputuskan dalam persidangan tersebut sebelumnya sempat mengeluh sakit  mengalami sesak nafas pada Selasa (2/5/2023) siang.

Baca juga: EO di Batam Polisikan Karyawan Gelapkan Ratusan Juta untuk Event-event Fiktif

Lalu petugas membawanya ke klinik, akan tetapi tak ada perubahan pada tahanan tersebut. Sehingga petugas merujuknya ke Rumah Sakit Embung Fatimah untuk mendapatkan penanganan.

Akan tetapi, kondisi tahanan tersebut semakin memburuk hingga ia dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit.

"Sempat mengeluh sakit dan kita bawa ke klinik, tak ada perubahan hingga kita bawa ke Rumah Sakit, di Rumah Sakit ia dinyatakan meninggal dunia," kata dia.

Dijelaskannya, pihak keluarga sudah mengetahui kabar duka terkait meninggalnya tahanan tersebut. Meskipun mereka tak sepenuhnya menerima kabar tersebut, namun pihak Rutan juga siap menerima jika pihak keluarga hendak melakukan Otopsi terhadap jenazah korban.

Baca juga: Sosok CEO TikTok Shou Zi Chew, WN Singapura Pernah Wamil di Kalimantan

"Kita sudah memberikan informasi kepada pihak keluarga, kalau penyebab kematiannya kita tak bisa menjelaskan karena itu ranah dari pihak Rumah Sakit, yang jelas berdasarkan informasi bahwa korban meninggal dunia karena sesak nafas," sebutnya.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit serta Kepolisian Polsek Sagulung, jika pihak keluarga hendak melakukan Otopsi ya akan kita lakukan," tambahnya.

Untuk diketahui, Deby merupakan pekerja disalah satu Perusahaan Event Organizer (EO) di Batam. Ia menggelapkan uang milik perusahaan senilai ratusan juta dengan mengajukan proposal pengadaan Event fiktif di 3 lokasi Mall yang berada di Batam.

Pemilik perusahaan pun tak terima karena merasa telah ditipu oleh Deby, lalu ia dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja hingga berhasil diamankan saat melarikan diri ke wilayah Jambi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews