KIP Aceh Menetapkan Syarat Wajib bagi Bacaleg: Kemampuan Membaca Alquran

KIP Aceh Menetapkan Syarat Wajib bagi Bacaleg: Kemampuan Membaca Alquran

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menerapkan setiap bacaleg yang beragama Islam wajib bisa baca Alquran (ilustrasi)

Denni Risman

Banda Aceh, Batamnews - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan syarat wajib bagi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang ingin maju dalam Pemilu 2024. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh bacaleg di Aceh adalah kemampuan membaca Alquran.

Pada tanggal 7 Juni 2023 mendatang, tes baca Alquran akan dilaksanakan sebagai bagian dari seleksi bacaleg di Aceh. 

Baca juga: Sudah 4 Partai Politik Daftarkan Bacaleg DPRD ke KPU Lingga

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, menjelaskan bahwa persyaratan ini hanya berlaku untuk bacaleg yang beragama Islam dan khusus untuk wilayah Aceh.

"Syarat ngaji bagi Bacaleg khusus di Aceh tidak ada di Provinsi lain dan khusus bagi yang beragama Islam," kata Samsul Bahri, kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (12/5/2023). 

Menurut Samsul Bahri, jika ada bacaleg yang tidak mampu membaca Alquran, maka mereka akan didiskualifikasi. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bacaleg di Aceh memiliki pemahaman yang baik terhadap Alquran, yang merupakan bagian integral dari identitas budaya dan agama di provinsi tersebut.

Baca juga: PKS Batam Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU, Target Raih 11 Kursi di Pemilu 2024

Tes baca Alquran akan dilakukan oleh penguji yang berasal dari Kanwil Kementerian Agama Aceh, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), dan Majelis Ulama Permusyawaratan (MPU). KIP Aceh memastikan bahwa proses seleksi penguji dilakukan dengan ketat untuk menghindari adanya kecurangan.

Samsul Bahri menegaskan bahwa para penguji tidak akan memberikan nilai kepada peserta. Hasil tes akan diserahkan secara eksklusif kepada KIP Aceh, yang akan mengumumkan kelulusan bacaleg yang mengikuti tes tersebut.

Baca juga: Partai Demokrat Susul NasDem Daftar Bacaleg ke KPU Lingga

Hingga saat ini, beberapa partai politik seperti PKS, NasDem, dan Partai Aceh telah mendaftarkan bacaleg mereka di KIP Aceh. 

Sementara itu, partai politik lainnya seperti PDIP, Gerindra, dan PPP berencana untuk mendaftarkan bacaleg mereka dalam waktu dekat.

Baca juga: NasDem Jadi Partai Politik Pertama Daftarkan Bacaleg DPRD ke KPU Lingga

Diketahui, di Aceh selain partai politik nasional juga ada enam partai lokal. Nomor urut keenam partai itu dimulai dari 18 atau setelah nomor urut partai nasional.

Keenam partai lokal adalah:

18. Partai Nanggroe Aceh
19. Partai Gabthat
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera
23. Partai SIRA

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :