Ketidakadilan Hukum: Hukuman Berbeda untuk Kasus Bawa Ikan dan Bawa Bunga di Batam

Ketidakadilan Hukum: Hukuman Berbeda untuk Kasus Bawa Ikan dan Bawa Bunga di Batam

Ketidakadilan hukum di PN Batam, putusan pembawa ikan 22 ton lebih ringan dari pembawa bunga (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Robi Setiawan dihukum dengan hukuman penjara selama 10 bulan karena membawa bunga dari Malaysia tanpa dokumen karantina. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim Yudith Wirawan (ketua) dan dua anggota, Dwi Nuramanu serta Setyaningsih, di PN Batam pada Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Ombudsman RI Sidak MPP Batam, Catat Kemajuan Pelayanan dan Digitalisasi

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Robi Setiawan telah melanggar Pasal 86 huruf a juncto Pasal 33 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, karena membawa tumbuhan tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," kata Yudith Wirawan saat membacakan amar putusan.

Baca juga: NasDem Jadi Partai Politik Pertama Daftarkan Bacaleg DPRD ke KPU Lingga

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Karya So Immanuel Gort jauh lebih rendah, hanya menuntut pidana penjara selama 6 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Putusan hakim tersebut mengecewakan penasehat hukum terdakwa, Mangara Sijabat, yang menyebutnya sebagai contoh hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Mangara Sijabat menyebutkan perbandingan putusan yang tidak adil oleh hakim PN Batam. Pada tahun 2020, terdapat perkara dengan terdakwa bernama Dedi Sutioso yang membawa ikan sebanyak 22 ton tanpa sertifikat kesehatan ikan dari negara asalnya.

Baca juga: Hasil Investigasi Kasus Penyakit Ngorok pada Ternak Kerbau di Kuansing, Riau, Karena Belum Vaksin

Pada kasus tersebut, JPU Samuel Pangaribuan menuntut Dedi Sutioso dengan pidana penjara selama 6 bulan, denda 10 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

"Namun, majelis hakim PN Batam hanya menjatuhkan vonis 3 bulan penjara, denda 10 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa Dedi Sutioso bahkan sempat melarikan diri bertahun-tahun, yang seharusnya menjadi hal yang memberatkan. Mengapa PN Batam memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU? Ini merupakan ketidakadilan hukum. Kami sebagai penasehat hukum Robi Setiawan akan mengajukan banding," ujar Mangara Sijabat seperti dilansir batampena, Kamis (11/5/2023).

Sijabat menambahkan bahwa kasus kliennya seharusnya dianggap remeh-temeh.

"Kenapa PN Batam menjatuhkan vonis yang begitu berat? Seolah-olah tidak ada lagi rasa keadilan di PN Batam ini," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews