Pria di Batam Dituntut Penjara Seumur Hidup karena Membunuh Istri dengan Cara Sadis

Pria di Batam Dituntut Penjara Seumur Hidup karena Membunuh Istri dengan Cara Sadis

Resa Pahlewi, pria yang membunuh istrinya secara sadis, ditutut hukuman seumur hidup di PN Batam (ist)

Batam, Batamnews - Seorang pria di Kota Batam, Resa Pahlewi, menghadapi tuntutan pidana penjara seumur hidup karena membunuh istrinya, Riska Trisnawati. 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/5/2023) kemarin.

Baca juga: Pria di Batam Bunuh Diri Setelah Mengalami Permasalahan Rumah Tangga dan Kesulitan Dapat Pekerjaan

“Menuntut terdakwa, Resa Pahlewi dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Karya So Immanuel Gort dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Sapri Tarigan, Nora Gaberia Pasaribu, dan Edy Sameaputty. Turut hadir penasehat hukum terdakwa, Rio Turnip dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Kota Batam.

JPU Karya So Immanuel Gort, menyebutkan bahwa Resa Pahlewi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain, yang melanggar Pasal 340 KUHPidana.

Baca juga: Turis Australia Ditahan di Aceh Setelah Berulah dalam Kondisi Mabuk

Perbuatan Resa Pahlewi sangat sadis, di mana ia memukulkan botol bir ke kepala istrinya,  Riska Trisnawati sebelum memaksa istri untuk melakukan hubungan intim dengannya. 

Setelah melakukan perbuatan tersebut, Resa Pahlewi kembali mencekik leher Riska Trisnawati hingga korban meregang nyawa. 

Baca juga: Pelaku Begal dan Pemerkosa Wanita di Kampar Berhasil Ditangkap

Untuk menutupi kelakuannya, Resa Pahlewi mencuci hijab yang digunakan oleh Riska Trisnawati yang telah dilumuri darah.

Kasus ini sangat tragis dan mengguncangkan, di mana tindakan pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan harusnya tidak pernah dilakukan. Semoga hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga Riska Trisnawati.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews